Komisi Ojol 8% Berlaku, Menteri UMKM Klaim Mayoritas Pengemudi Diuntungkan
Rabu, 08 Juli 2026 - 17:50 WIB
loading...
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman usai audiensi di Kantor Kementerian UMKM, Rabu (8/7/2026). FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pemberlakuan skema komisi baru bagi pengemudi ojek daring (ojol) tidak menyebabkan penurunan pendapatan mayoritas mitra pengemudi. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Kementerian UMKM berdialog dengan perwakilan komunitas pengemudi dari sejumlah platform.
"Saya menanyakan bahwa ada isu kok katanya dengan komisi mereka ditambah jadi 92% justru pendapatan makin kecil. Kita tanyakan sama mereka, enggak juga. Mereka bilang, sebagian juga, alhamdulillah oke," kata Maman usai audiensi di Kantor Kementerian UMKM, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga: Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Maman mengatakan hasil audiensi dengan 19 perwakilan komunitas dan asosiasi pengemudi dari Grab, Gojek, dan Maxim menunjukkan sebagian besar pengemudi mengaku tidak mengalami penurunan pendapatan sejak kebijakan pembagian komisi baru diberlakukan.
"Saya menanyakan bahwa ada isu kok katanya dengan komisi mereka ditambah jadi 92% justru pendapatan makin kecil. Kita tanyakan sama mereka, enggak juga. Mereka bilang, sebagian juga, alhamdulillah oke," kata Maman usai audiensi di Kantor Kementerian UMKM, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga: Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Maman mengatakan hasil audiensi dengan 19 perwakilan komunitas dan asosiasi pengemudi dari Grab, Gojek, dan Maxim menunjukkan sebagian besar pengemudi mengaku tidak mengalami penurunan pendapatan sejak kebijakan pembagian komisi baru diberlakukan.
Lihat Juga :