Road To BUMN Legal Summit 2022: Bahas Isu Strategis dan Tata Cara Kelola Pelat Merah

Jum'at, 09 September 2022 - 15:06 WIB
Untuk webinar BUMN sesi kedua ini, menghadirkan dua pembicara. Pembicara pertama adalah Wakil Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Hambra dengan topik “Pengelolaan Holding BUMN (Peluang dan Tantangan)”, yang membahas tentang kebijakan Pemerintah dalam membentuk holding BUMN dalam rangka mengelola BUMN secara lebih baik.

Sedangkan untuk pembicara kedua yaitu Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setiawan, dengan topik “Arah Kebijakan dan Regulasi Terkait BUMN”, yang mengupas simplifikasi peraturan-peraturan BUMN yang sedang dilakukan saat ini.

Wakil Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Hambra, menyampaikan, pembentukan perusahaan Holding yang baru diikuti dengan pembagian struktur Holding, serta perannya pada setiap entitas anak perusahaan atau cucu perusahaan. Setiap struktur Holding, lanjut dia, memiliki fungsi khusus dan karakteristik yang berbeda berdasarkan tingkat keterlibatan, diversifikasi usaha, dan sinergi usaha.

Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat sekitar 11 Holding BUMN, yakni Holding BUMN Sektor Pupuk (Pupuk Indonesia), Holding BUMN Sektor Pertambangan (Mind ID), Holding BUMN Sektor Farmasi (Biofarma), Holding BUMN Sektor Semen (SIG), Holding BUMN Sektor Asuransi dan Penjaminan (IFG), Holding BUMN Sektor Parawisata (InJourney), Holding BUMN Sektor Perkebunan (Perkebunan Nusantara), Holding BUMN Sektor Energi (Pertamina), Holding BUMN Sektor Pangan (ID FOOD), dan Merger BUMN Sektor Pelabuhan (Pelindo).

“Penggabungan Pelindo mempermudah kordinasi Pengelolaan pelabuhan di seluruh Indonesia. Hal ini berdampak positif pada kontribusi Pelindo terhadap keuangan negara yang dihitung dalam bentuk dividen, PNBP, konsesi dan pajak penghasilan. Peningkatan realisasi kontribusi kepada negara pada semester I 2022 yakni dividen meningkat 135%, konsesi meningkat 13%, Pph meningkat 22%, PPN meningkat 33% dan PBB meningkat 23%,” ujar Hambra.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setiawan dalam salah satu materinya menyampaikan terkait Kebijakan Deregulasi dan Penataan Peraturan Menteri BUMN.

Ia mencontohkan, sebelumnya terdapat 45 Kebijakan Menteri BUMN, yang terbagi jadi 41 Peraturan Menteri BUMN dan 4 Keputusan Menteri BUMN (regelling), yang rencananya setelah Deregulasi dan Penataan akan menjadi 4 Peraturan Menteri BUMN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!