Operasi Gempur Rokok Ilegal Ikut Menciptakan Iklim Usaha yang Sehat

Jum'at, 09 September 2022 - 19:21 WIB
Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal. Masyarakat diajak berperan sebagai agen perubahan dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan. Foto/Dok
JAKARTA - Rokok mempunyai sifat atau karakteristik yang peredarannya membutuhkan pengawasan dan konsumsinya memerlukan pengendalian. Menurut Tobacco Control Support Center (TCSC) pada tahun 2020, jumlah konsumen rokok Indonesia mencapai 33,8% dari seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2018.



Permintaan rokok yang tinggi ini tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi masyarakat sehingga menyebabkan terjadinya peredaran rokok ilegal. Hal ini menuntut Bea Cukai untuk terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, bahwa Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan wujud komitmen dari Bea Cukai sebagai community protector dan revenue collector untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.

“Operasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan dengan dua metode pendekatan yaitu soft approach dan hard approach. Soft approach merupakan pendekatan yang dilakukan dengan upaya preventif berupa pembinaan, sosialisasi, dan evaluasi,” imbuhnya.

Sementara hard approach merupakan metode pendekatan yang dilakukan dengan upaya represif berupa penindakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku. Operasi Gempur Rokok Ilegal akan dilaksanakan pada tanggal 12 September 2022 hingga 12 November 2022 mendatang

Bea Cukai mencatat selama periode Operasi Gempur Rokok Ilegal pada 2018 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan jumlah penindakan, sedangkan jumlah barang hasil penindakan (BHP) cenderung menurun tiap tahunnya. Peningkatan jumlah penindakan diharapkan mampu memberikan efek jera sehingga meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal.

Sementara penurunan peredaran rokok ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal sehingga dapat mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal.

Nirwala menerangkan, bahwa rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia. Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Penjualan rokok ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri rokok nasional karena terdapat ketidakadilan dan ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar. Operasi Gempur Rokok Ilegal diperlukan sebagai bentuk pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar,” ujar Nirwala.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More