Padat Karya Diarahkah Serap Tenaga Kerja dan Distribusikan Dana ke Pelosok
Rabu, 14 September 2022 - 08:53 WIB
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga terus mendorong penyaluran program infrastruktur kerakyatan yang dilakukan melalui skema padat karya tunai (PKT/cash for work).
Menteri PUPR Basuki mengatakan pada tahun anggaran 2022 dilaksanakan padat karya non-rutin atau kegiatan kontraktual dengan skema padat karya agar dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya ke berbagai daerah di Indonesia.
"Selain untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, PKT juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa atau pelosok,” kata Menteri Basuki pada pernyataan tertulisnya, Rabu (14/9/2022).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Hedy Rahadian menambahkan, tercatat hingga 13 September 2022, realisasi pekerjaan fisik padat karya non-rutin yang sudah dilaksanakan sebesar 60,71% dengan serapan tenaga kerja 7.003 orang atau sebanyak 272.940 hari orang kerja.
“Program padat karya bidang jalan dan jembatan diarahkan pada lokasi-lokasi yang memiliki protensi mengalami penambahan jumlah pengangguran yang diakibatkan pandemi, misalnya di Pulau Jawa,” kata Hedy Rahadian.
Selain pekerjaan padat karya non-rutin, Kementerian PUPR melalui Dirjen Bina Marga juga terus melanjutkan kegiatan padat karya rutin yang dilaksanakan setiap tahun, yakni pemeliharaan rutin jalan dan jembatan serta revitalisasi drainase. Saat ini ketiga lingkup pekerjaan tersebut telah menyerap 44.272 tenaga kerja yang tersebar di 1.383 lokasi.
Untuk PKT rutin preservasi jalan misalkan pembersihan median jalan dan pengecatan marka progres fisik sudah mencapai 62,07% dengan capaian penyerapan tenaga kerja sebanyak 24.495 orang. PKT rutin pemeliharaan jembatan misalnya pengecatan rangka jembatan progres fisiknya 60,24% dengan capaian menyerap 7.975 tenaga kerja.
Selanjutnya kegiatan revitalisasi drainase jalan nasional yang tersebar di 186 lokasi dengan progres fisik 74,02% dan menyerap 11.802 tenaga kerja. Pekerjaan pembenahan drainase sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ruas jalan penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan jalan tersebut.
Lihat Juga: Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menaker, Singgung Soal Syarat Batas Usia Pelamar Kerja
Menteri PUPR Basuki mengatakan pada tahun anggaran 2022 dilaksanakan padat karya non-rutin atau kegiatan kontraktual dengan skema padat karya agar dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya ke berbagai daerah di Indonesia.
"Selain untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, PKT juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa atau pelosok,” kata Menteri Basuki pada pernyataan tertulisnya, Rabu (14/9/2022).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Hedy Rahadian menambahkan, tercatat hingga 13 September 2022, realisasi pekerjaan fisik padat karya non-rutin yang sudah dilaksanakan sebesar 60,71% dengan serapan tenaga kerja 7.003 orang atau sebanyak 272.940 hari orang kerja.
“Program padat karya bidang jalan dan jembatan diarahkan pada lokasi-lokasi yang memiliki protensi mengalami penambahan jumlah pengangguran yang diakibatkan pandemi, misalnya di Pulau Jawa,” kata Hedy Rahadian.
Selain pekerjaan padat karya non-rutin, Kementerian PUPR melalui Dirjen Bina Marga juga terus melanjutkan kegiatan padat karya rutin yang dilaksanakan setiap tahun, yakni pemeliharaan rutin jalan dan jembatan serta revitalisasi drainase. Saat ini ketiga lingkup pekerjaan tersebut telah menyerap 44.272 tenaga kerja yang tersebar di 1.383 lokasi.
Untuk PKT rutin preservasi jalan misalkan pembersihan median jalan dan pengecatan marka progres fisik sudah mencapai 62,07% dengan capaian penyerapan tenaga kerja sebanyak 24.495 orang. PKT rutin pemeliharaan jembatan misalnya pengecatan rangka jembatan progres fisiknya 60,24% dengan capaian menyerap 7.975 tenaga kerja.
Selanjutnya kegiatan revitalisasi drainase jalan nasional yang tersebar di 186 lokasi dengan progres fisik 74,02% dan menyerap 11.802 tenaga kerja. Pekerjaan pembenahan drainase sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ruas jalan penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan jalan tersebut.
Lihat Juga: Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menaker, Singgung Soal Syarat Batas Usia Pelamar Kerja
(uka)
tulis komentar anda