Dampak Kenaikan Harga BBM, Gapasdap Minta Pemerintah Selamatkan Industri Penyeberangan

Jum'at, 16 September 2022 - 09:24 WIB
Biaya operasional angkutan penyeberangan kian bertambah setelah harga BBM naik. Foto/Dok.
JAKARTA - Terdampak kenaikan harga BBM, pemerintah diminta oleh Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), untuk segera bertindak cepat menyelamatkan industri penyeberangan.



Sektor industri penyeberangan, merasakan beban operasional yang semakin berat karena selama ini tarif angkutan penyeberangan masih di bawah perhitungan biaya harga pokok penjualan (HPP). Apalagi kini bebannya ditambah dengan kenaikan harga BBM.



Gapasdap menyatakan, berdasarkan informasi yang diterima, tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi pada Kamis (15/9/2022) sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan melalui KM 172/2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi.



Besaran kenaikan tarif rata-rata 11,79%, dan rencananya akan mulai berlaku tiga hari ke depan sejak tarif tersebut ditandatangani Menurut perhitungan Gapasdap, besaran kenaikan tersebut sebenarnya masih belum sesuai dengan harapan.

Gapasdap meminta kenaikan sebesar 35,4%, dan ditambah dengan kenaikan biaya akibat harga BBM. Dengan kenaikan tarif yang sudah ditetapkan tersebut, Gapasdap mengaku masih kesulitan dalam menutup biaya operasional yang ada akibat kenaikan harga BBM.

Selain itu, Gapasdap juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan insentif seperti pembebasan biaya PNBP seperti di angkutan udara, memberikan keringanan terhadap biaya kepelabuhanan atau biaya kepelabuhanan ditanggung oleh pemerintah.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More