Perkuat Ekonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Tambang Perlu Dievaluasi
Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:12 WIB
loading...
Seminar Nasional yang digelar PIKI bekerja sama dengan Universitas Kristen Tentena (UNKRIT) di Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) mendorong reformasi tata kelola Dana Bagi Hasil (DBH) pertambangan agar lebih adil, transparan, dan berkelanjutan guna memperkuat pembangunan ekonomi daerah. Rekomendasi tersebut dirumuskan dalam Seminar Nasional yang digelar PIKI bekerja sama dengan Universitas Kristen Tentena (UNKRIT) di Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
"DPP PIKI memiliki komitmen berkontribusi tidak hanya melalui pemikiran, tetapi juga aksi nyata bagi kemajuan daerah dan bangsa melalui penyelenggaraan seminar nasional yang berlangsung di Tentena hari ini," kata Wakil Ketua Umum DPP PIKI Rizal Calvary Marimbo seperti dikutip pada Sabtu (25/7/2026).
PIKI menyusun lima rekomendasi kebijakan (policy brief) yang akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Rekomendasi itu meliputi integrasi depletion cost ke dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai instrumen baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembangunan sistem satu data PNBP dan DBH yang terintegrasi, kepastian hukum penyelesaian kurang bayar DBH, pemanfaatan DBH berbasis hasil (outcome) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta penetapan Sulawesi Tengah sebagai proyek percontohan nasional implementasi kebijakan tersebut.
Baca Juga: Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Sementara, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, menjelaskan komposisi dan mekanisme penyaluran DBH serta pentingnya dana tersebut bagi penerimaan negara dan pembangunan daerah. Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno memaparkan komposisi DBH sumber daya alam di Sulawesi Tengah beserta pembagiannya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"DPP PIKI memiliki komitmen berkontribusi tidak hanya melalui pemikiran, tetapi juga aksi nyata bagi kemajuan daerah dan bangsa melalui penyelenggaraan seminar nasional yang berlangsung di Tentena hari ini," kata Wakil Ketua Umum DPP PIKI Rizal Calvary Marimbo seperti dikutip pada Sabtu (25/7/2026).
PIKI menyusun lima rekomendasi kebijakan (policy brief) yang akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Rekomendasi itu meliputi integrasi depletion cost ke dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai instrumen baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembangunan sistem satu data PNBP dan DBH yang terintegrasi, kepastian hukum penyelesaian kurang bayar DBH, pemanfaatan DBH berbasis hasil (outcome) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta penetapan Sulawesi Tengah sebagai proyek percontohan nasional implementasi kebijakan tersebut.
Baca Juga: Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Sementara, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, menjelaskan komposisi dan mekanisme penyaluran DBH serta pentingnya dana tersebut bagi penerimaan negara dan pembangunan daerah. Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno memaparkan komposisi DBH sumber daya alam di Sulawesi Tengah beserta pembagiannya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Lihat Juga :