Gaji UMR Bisa Dapat BSU? Cek di Sini Biar Tahu

Jum'at, 16 September 2022 - 21:37 WIB
Sejumlah pekerja konstruksi beristirahat di trotoar kawasan Rasuna Said, Jakarta, Senin (12/9/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, aturan penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU bukan hanya untuk para pekerja yang memiliki gaji Rp3,5 juta per bulan, namun pekerja yang memiliki mendapatkan gaji di bawah atau setara upah minimum kota juga bisa menikmatinya.

"Misalnya contoh upah minimum temen-temen pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU, karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya Rp3,5 juta atau senilai upah minimum UMK," kata dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/9/2022).



Menaker menjelaskan, para penerima BSU merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terhitung paling lambat pada Juli 2022.

Sehingga, data dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan perusahaan kepada Kemnaker menjadi acuan dalam penerima BSU tahun 2022.





Meski demikian, masyarakat juga bisa mengecek sendiri apakah menjadi salah satu penerima BSU atau tidak melalui situs yang sudah disediakan oleh Kemnaker. Mengutip laman resmi Kemnaker, berikut langkah-langkahnya:

1. Mengunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun, apabila belum memiliki akun, maka masyarakat perlu daftar terlebih dahulu, dengan mengisi form dan nomor handphone untuk mendapatkan kode OTP.

3. Setelah mendaftar masyarakat bisa langsung login, ke akun SIAPkerja Rekanaker

4. Lengkapi profile, dengan mengisi form data diri yang sudah disediakan

5. Cek notifikasi, akan ada notifikasi pemberitahuan jika akun yang didaftarkan menjadi penerima BSU.
(ind)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More