Pemerintah Perlu Beri Keringanan Pajak Bagi Produk Berdampak Positif
Jum'at, 03 Juli 2020 - 09:48 WIB
“Jika suatu produk alternatif memiliki eksternalitas lebih rendah, produk tersebut sepatutnya juga dikenakan pungutan atau beban perpajakan yang lebih rendah,” katanya.
Pajak yang rendah bisa menjadi stimulus bagi produsen untuk terus berinovasi dalam menghadirkan produk-produk yang memiliki eksternalitas negatif yang lebih rendah.
Desain seperti itu, kata Bawono, akan memberikan dua manfaat. Pertama, perilaku konsumsi akan berubah kepada produk yang memiliki eksternalitas lebih rendah. Kedua, produsen akan terdorong melakukan inovasi atas produk-produk baru yang less harmful. (Lihat videonya: Begal Motor Menangis dan Cium Kaki Ibunya Saat Dijenguk)
Sebetulnya desain kebijakan seperti ini sudah diterapkan di Indonesia dalam kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Dalam aturan terbaru yang terbit tahun lalu, dasar pengenaan PPnBM tidak lagi berdasarkan dimensi kendaraan, namun berdasarkan besaran emisi gas buang atau konsumsi bahan bakar. Itu artinya, mobil dengan emisi gas buang yang lebih rendah akan dikenakan tarif PPnBM lebih rendah dibandingkan mobil berbahan bakar fosil. (Hafid Fuad)
Pajak yang rendah bisa menjadi stimulus bagi produsen untuk terus berinovasi dalam menghadirkan produk-produk yang memiliki eksternalitas negatif yang lebih rendah.
Desain seperti itu, kata Bawono, akan memberikan dua manfaat. Pertama, perilaku konsumsi akan berubah kepada produk yang memiliki eksternalitas lebih rendah. Kedua, produsen akan terdorong melakukan inovasi atas produk-produk baru yang less harmful. (Lihat videonya: Begal Motor Menangis dan Cium Kaki Ibunya Saat Dijenguk)
Sebetulnya desain kebijakan seperti ini sudah diterapkan di Indonesia dalam kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Dalam aturan terbaru yang terbit tahun lalu, dasar pengenaan PPnBM tidak lagi berdasarkan dimensi kendaraan, namun berdasarkan besaran emisi gas buang atau konsumsi bahan bakar. Itu artinya, mobil dengan emisi gas buang yang lebih rendah akan dikenakan tarif PPnBM lebih rendah dibandingkan mobil berbahan bakar fosil. (Hafid Fuad)
(ysw)
Lihat Juga :