Ombudsman Wanti-wanti Ada Potensi Maladministrasi Penyaluran Subsidi BBM
Rabu, 28 September 2022 - 20:08 WIB
Hery menyebutkan beberapa regulasi perundangan yang mengatur subsidi energi yaitu Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi yang mengamanatkan penyediaan dana subsidi energi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu, Pasal 3 huruf f mengamanatkan bahwa pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi, guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Selain itu dalam UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa dalam menentukan dan menetapkan harga BBM, pemerintah memiliki tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu. Menurut Hery UU Energi dan UU Migas dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk bisa membatasi subsidi BBM, pemerintah sudah seharusnya melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan roda empat ke atas jenis non-angkutan umum.
“Konsumen atau pengguna merupakan masyarakat yang menurut undang-undang berhak dan layak menerima serta menikmati subsidi energi yang disediakan oleh pemerintah. Sudah saatnya, pemerintah memastikan kemudahan akses bagi kelompok miskin dalam mengakses subsidi energi,” jelas Hery.
Berdasarkan regulasi tersebut, Hery menyebutkan beberapa potensi maladministrasi yang terjadi yaitu Pertama adanya pengabaian kewajiban hukum dengan pemberian subsidi yang tidak tepat sasaran atau memberikan kepada masyarakat yang mampu bertentangan dengan UU Energi, UU Migas serta ketentuan peraturan perundangan lainnya; Kedua, pemerintah tidak kompeten dalam mengidentifikasi masyarakat yang tidak mampu yang berhak mendapatkan subsidi energi; serta ketiga, kelalaian, dimana pemerintah lalai, tidak segera menetapkan peraturan mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Selain itu, dalam diskusi ini Ombudsman RI juga memberikan saran untuk dapat memasukkan kriteria sepeda motor dan kendaraan angkutan umum saja yang dapat menggunakan BBM bersubsidi jenis pertalite ke dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Sedangkan BBM bersubsidi jenis solar sudah diatur dalam Perpres tersebut namun perlu diperjelas dan perkuat pengawasannya dengan sanksi hukum yang lebih kuat lagi. Sebab sanksi hukumnya masih sebatas tindak pidana ringan.
Selain itu dalam UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa dalam menentukan dan menetapkan harga BBM, pemerintah memiliki tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu. Menurut Hery UU Energi dan UU Migas dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk bisa membatasi subsidi BBM, pemerintah sudah seharusnya melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan roda empat ke atas jenis non-angkutan umum.
“Konsumen atau pengguna merupakan masyarakat yang menurut undang-undang berhak dan layak menerima serta menikmati subsidi energi yang disediakan oleh pemerintah. Sudah saatnya, pemerintah memastikan kemudahan akses bagi kelompok miskin dalam mengakses subsidi energi,” jelas Hery.
Berdasarkan regulasi tersebut, Hery menyebutkan beberapa potensi maladministrasi yang terjadi yaitu Pertama adanya pengabaian kewajiban hukum dengan pemberian subsidi yang tidak tepat sasaran atau memberikan kepada masyarakat yang mampu bertentangan dengan UU Energi, UU Migas serta ketentuan peraturan perundangan lainnya; Kedua, pemerintah tidak kompeten dalam mengidentifikasi masyarakat yang tidak mampu yang berhak mendapatkan subsidi energi; serta ketiga, kelalaian, dimana pemerintah lalai, tidak segera menetapkan peraturan mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Selain itu, dalam diskusi ini Ombudsman RI juga memberikan saran untuk dapat memasukkan kriteria sepeda motor dan kendaraan angkutan umum saja yang dapat menggunakan BBM bersubsidi jenis pertalite ke dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Sedangkan BBM bersubsidi jenis solar sudah diatur dalam Perpres tersebut namun perlu diperjelas dan perkuat pengawasannya dengan sanksi hukum yang lebih kuat lagi. Sebab sanksi hukumnya masih sebatas tindak pidana ringan.
Lihat Juga :