Transaksi Kripto Capai Rp249,3 Triliun, Bappebti Tutup Celah Penipuan

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 13:00 WIB
Bappebti terus memperkuat perlindungan perdagangan aset kripto di Indonesia. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus memperkuat perlindungan perdagangan aset kripto di Indonesia. Data Gross Merchandise Value (GMV) menyebutkan pada 2021 Indonesia merupakan negara teratas di ASEAN dengan nilai ekonomi digital sebesar USD 70 miliar.

"Kementerian Perdagangan mendukung perdagangan aset kripto di Indonesia. Melalui Bappebti, kami mengatur perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian berusaha, meningkatkan investasi di dalam negeri atau mencegah capital outflow, meningkatkan penerimaan pajak bagi negara, mencegah kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta membuka lapangan kerja baru di bidang teknologi informasi," kata Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko di Jakarta, Sabtu (1/10/2022).





Ia mengatakan, Indonesia adalah salah satu negara yang mengadopsi pengaturan kripto tercepat. Oleh karena itu, Bappebti memandang bahwa pengaturan perdagangan aset kripto wajib dilakukan terkait perlindungan dana nasabah, memberikan kepastian hukum berusaha, dan memandang dinamika perdagangan aset kripto sebagai sesuatu yang baik.

“Kondisi pasar yang berubah-ubah adalah sesuatu yang wajar. Pada 2021, total nilai transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp859,5 triliun. Sedangkan, total nilai transaksi pada Januari-Agustus 2022 tercatat sebesar Rp249,3 triliun atau turun 56,35 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya,” ungkap Didid.

Di sisi lain, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar di Indonesia sampai dengan Agustus 2022 tercatat sebesar 16,1 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 725 ribu pelanggan per bulan.

“Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat. Sehingga, Beppebti menilai perlu adanya pengawasan yang baik untuk menjaga agar kondisi perdagangan aset kripto di Indonesia tetap kondusif,” imbuh Didid.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya mengatakan sebagai regulator lokal untuk aset kripto, Bappebti turut mengatur aset mana yang diizinkan untuk diperdagangkan dan masuk ke whitelist.

“Dalam menentukan aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia, Bappebti telah menetapkan peraturan bagi suatu jenis aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka pada pasal 3,” ujar Tirta.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More