KKP Klaim Kebijakan Lobster dan Cantrang untuk Kesejahteraan
Sabtu, 04 Juli 2020 - 10:10 WIB
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengatakan kebijakan terkait cantrang dan lobster bukanlah kebijakan instan dan tanpa kajian. Dia menegaskan kedua regulasi ini ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya.
"Yang paling penting, izin itu dibuat untuk kesejahteraan, manfaat atau tidak ke masyarakat," tegas Edhy dalam keterangan resminya, Sabtu (4/7/2020). (Baca juga : Menyoal Legalisasi Cantrang )
Dia menjelaskan, kebijakan cantrang selama ini terdapat benturan dengan nelayan tradisional. Oleh karena itu, untuk mengakomodir persoalan tersebut, KKP melakukan penataan sesuai zonasi.
Menurut dia, alat tangkap ini bukan serta merta dilegalkan untuk semua kalangan dan di semua lokasi. "Ini bukan ngomong pengusaha besar. Banyak rakyat-rakyat juga yang punya cantrang," terangnya.
Kemudian lobster sebagaimana tertuang dalam Permen KP Nomor 12 tahun 2020, kebijakan untuk nelayan yang hidup dari menangkap benih lobster. Selain itu, kebijakan itu juga ditujukan untuk membangkitkan geliat budidaya komoditas tersebut.
Terlebih saat ini pemerintah telah menyediakan akses permodalan yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta badan layanan umum (BLU) dari Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP). "Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya. Muaranya menyejahterakan," urainya.
Edhy berharap publik melihat dua kebijakan ini secara utuh. Adapun arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan meliputi perlindungan dan pemberdayaan nelayan untuk peningkatan pendapatan nelayan dan optimalisasi.
"Yang jelas semangat kami adalah bagaimana nelayan yang selama ini hidup dari kegiatan ini, gara-gara itu mati, dimatikan karena tidak boleh, kita hidupkan lagi supaya mereka bisa makan, bisa menyekolahkan anaknya dan bisa membangun daerahnya," pungkasnya.
"Yang paling penting, izin itu dibuat untuk kesejahteraan, manfaat atau tidak ke masyarakat," tegas Edhy dalam keterangan resminya, Sabtu (4/7/2020). (Baca juga : Menyoal Legalisasi Cantrang )
Dia menjelaskan, kebijakan cantrang selama ini terdapat benturan dengan nelayan tradisional. Oleh karena itu, untuk mengakomodir persoalan tersebut, KKP melakukan penataan sesuai zonasi.
Menurut dia, alat tangkap ini bukan serta merta dilegalkan untuk semua kalangan dan di semua lokasi. "Ini bukan ngomong pengusaha besar. Banyak rakyat-rakyat juga yang punya cantrang," terangnya.
Kemudian lobster sebagaimana tertuang dalam Permen KP Nomor 12 tahun 2020, kebijakan untuk nelayan yang hidup dari menangkap benih lobster. Selain itu, kebijakan itu juga ditujukan untuk membangkitkan geliat budidaya komoditas tersebut.
Terlebih saat ini pemerintah telah menyediakan akses permodalan yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta badan layanan umum (BLU) dari Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP). "Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya. Muaranya menyejahterakan," urainya.
Edhy berharap publik melihat dua kebijakan ini secara utuh. Adapun arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan meliputi perlindungan dan pemberdayaan nelayan untuk peningkatan pendapatan nelayan dan optimalisasi.
"Yang jelas semangat kami adalah bagaimana nelayan yang selama ini hidup dari kegiatan ini, gara-gara itu mati, dimatikan karena tidak boleh, kita hidupkan lagi supaya mereka bisa makan, bisa menyekolahkan anaknya dan bisa membangun daerahnya," pungkasnya.
(ind)
tulis komentar anda