Penghasilan UMK Bisa Melebihi PNS, Anak Buah Bahlil: Jangan Minder Kalau Jualan

Senin, 03 Oktober 2022 - 14:34 WIB
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Kementerian Investasi, Achmad Idrus mengatakan, jika diakumulasikan, jumlah pendapatan perbulan para UMK ini kadang mampu melebihi gaji PNS. Foto/Dok
JAKARTA - Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), Achmad Idrus mengatakan, menjadi pelaku UMK (Usaha Mikro Kecil) punya potensi ekonomi yang besar. Bahkan menurutnya jika diakumulasikan, jumlah pendapatan perbulan para UMK ini kadang mampu melebihi gaji PNS .

"Kalau saya pegawai negeri, biasa PNS tanggal 15 gajinya sudah habis," ujar Idrus dalam acara Pemberian NIB di Semarang, Senin (3/10/2022).



Baca Juga: Angkat Potensi Ekonomi Kreatif, Sandiaga Dorong Pelaku UMKM Mendunia

Idrus menceritakan, salah satu pelaku UMK yang sempat di temuinya di Solo bahkan mempunyai pendapatan perbulan Rp50 juta, meski pelakunya masih berstatus mahasiswa.

"Tapi kalau pelaku UMK, kemarin di Solo, ada seorang mahasiswa di Universitas 11 Maret Solo, itu pelaku UMK sebulan mendapat Rp20 sampai 50 juta," sambungnya.

Bahkan bukan hanya menghasilkan gaji, pelaku UMK juga berhasil membuka lapangan kerja yang sangat bermanfaat untuk masyarakat di sekitarnya. Sehingga masyarakat sekitar punya penghasilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!