OJK Dorong Perusahaan Asuransi Masuk ke Kendaraan Listrik
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 14:06 WIB
OJK menyebut sejumlah alasan perusahaan asuransi yang belum masuk ke kendaraan listrik. Foto/YudistiroPranoto/MPI
Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengungkap, hingga saat ini belum ada perusahaan yang mau memberikan perlindungan asuransi buat kendaraan listrik di Indonesia. Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, sikap perusahaan asuransi itu karena saat ini ekosistem industri kendaraan listrik masih belum merata.
Baca juga: Permintaan Baterai Lithium Indonesia di 2035 hanya 1,1% dari Bisnis Global
"Mulai dari aspek re-salenya, aspek bengkel, dan perawatan, mereka mengeluhkan semua itu. Karena nanti pada saat kendaraannya sudah tidak dipakai lagi dan dijual, harganya akan merosot bisa sampai 50% bahkan lebih," katanya dalam acara OJK Mengajar 2022 dengan tema 'Peran OJK Dalam Mendukung Ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)', Jumat (14/10/2022).
Menurut Mahendra, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk dapat mencover perlindungan terhadap penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Jika tidak ada perusahaan yang bersedia, bisa menimbulkan masalah lagi.
Baca juga: Permintaan Baterai Lithium Indonesia di 2035 hanya 1,1% dari Bisnis Global
"Mulai dari aspek re-salenya, aspek bengkel, dan perawatan, mereka mengeluhkan semua itu. Karena nanti pada saat kendaraannya sudah tidak dipakai lagi dan dijual, harganya akan merosot bisa sampai 50% bahkan lebih," katanya dalam acara OJK Mengajar 2022 dengan tema 'Peran OJK Dalam Mendukung Ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)', Jumat (14/10/2022).
Menurut Mahendra, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk dapat mencover perlindungan terhadap penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Jika tidak ada perusahaan yang bersedia, bisa menimbulkan masalah lagi.
Lihat Juga :