OJK Dorong Perusahaan Asuransi Masuk ke Kendaraan Listrik

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 14:06 WIB
OJK menyebut sejumlah alasan perusahaan asuransi yang belum masuk ke kendaraan listrik. Foto/YudistiroPranoto/MPI
Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengungkap, hingga saat ini belum ada perusahaan yang mau memberikan perlindungan asuransi buat kendaraan listrik di Indonesia. Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, sikap perusahaan asuransi itu karena saat ini ekosistem industri kendaraan listrik masih belum merata.



"Mulai dari aspek re-salenya, aspek bengkel, dan perawatan, mereka mengeluhkan semua itu. Karena nanti pada saat kendaraannya sudah tidak dipakai lagi dan dijual, harganya akan merosot bisa sampai 50% bahkan lebih," katanya dalam acara OJK Mengajar 2022 dengan tema 'Peran OJK Dalam Mendukung Ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)', Jumat (14/10/2022).



Menurut Mahendra, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk dapat mencover perlindungan terhadap penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Jika tidak ada perusahaan yang bersedia, bisa menimbulkan masalah lagi.

"Kami di regulator mendorong pihak asuransi untuk masuk (mengcover kendaraan listrik). Jika tidak, nantinya akan menjadi persoalan tersendiri," katanya.

Mahendra menambahkan, OJK telah menerbitkan kebijakan dalam mendukung ekosistem KBLBB di sektor perbankan sejak tahun 2020, sehingga relaksasi aktiva tertimbang menurut risiko dengan menurunkan bobot risiko kredit, menjadi 50% bagi produksi dan konsumsi KBLBB dari semula 75%.

Kemudian, penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB dan atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar hanya dapat didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga. Hal ini sesuai dengan penerapan POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.



Selanjutnya, penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan atau pengembangan industri hulu dari KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More