Untuk Covid-19 dan Stimulus Usaha, Menaker Siapkan Rp893 Miliar

Senin, 06 Juli 2020 - 09:01 WIB
Sedangkan langkah ketujuh, kata Menaker, yakni menyediakan panduan/pedoman yang ditujukan bagi perusahaan dan pekerja. Utamanya menyangkut pelindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha, serta perlindungan pekerja pada kasus penyakit akibat kerja karena Covid-19.

Selain itu, pekerja yang terkena wabah Covid-19 wajib ditanggung Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), pedoman penyusunan perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi Covid-19, dan kesiapsiagaan dalam menghadapi penyebaran Covid-19 di tempat kerja. (Lihat videonya: Nekat Tiktokan di Jembatan Suramadu, Tiga Emak-emak Harus Berurusan dengan Polisi)

Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa sistem perlindungan sosial menjadi salah satu faktor kunci untuk ketahanan sosial dan ekonomi suatu negara. “Berdasarkan pengalaman selama ini, kami berpandangan bahwa jaring pengaman sosial sangat diperlukan dalam rangka mendukung perekonomian yang stabil dan memberikan dukungan kepada pelaku usaha/industri serta melindungi pekerjaan,” katanya.

Menurutnya, pemerintah Indonesia telah memberikan penambahan anggaran untuk program terkait jaring pengaman sosial terhadap dampak Covid-19. (Sudarsono)
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More