Resmi! Premium Dihapus Mulai Tahun Depan, Paling Rendah Hanya Pertalite

Rabu, 26 Oktober 2022 - 08:11 WIB
Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memiliki kandungan Research Octane Number (RON) 88 dan RON 89 atau jenis Premium bakal resmi dilarang per 1 Januari 2023. Foto/Dok
JAKARTA - Penjualan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) yang memiliki kandungan Research Octane Number (RON) 88 dan RON 89 atau jenis Premium bakal resmi dilarang per 1 Januari 2023. Pemerintah secara resmi melarang penjualan bensin oktan rendah mulai tahun depan.

Baca Juga: SPBU Vivo Jual BBM RON 90 Rp12.600, Pengamat: Harga Keekonomian Pertalite Ketinggian



PT Pertamina (Persero) memastikan perusahaan tak lagi menyalurkan BBM jenis Premium beroktan rendah atau RON 88. Kini, perusahaan minyak negara hanya mengedarkan bahan bakar dengan oktan paling rendah RON 90 atau Pertalite.

"BBM yang disalurkan Pertamina paling rendah RON 90," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting kepada awak media,!dikutip Rabu (26/10/2022).

Pada Maret 2022 lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memang telah menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan jenis bensin minimum RON 88 menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) jenis bensin RON 90.

Baca Juga: Konsumsinya Makin Menyusut, Akankah BBM Premium Dihapus 2024?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!