Jokowi Teken Perpres Cadangan Pangan, Bulog Jaga Stok Beras, Jagung dan Kedelai
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 10:09 WIB
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2022 resmi terbit usai ditandatangani Presiden Jokowi, begini respons Bulog. Foto/Dok
JAKARTA - Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2022 resmi terbit usai ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2022, lalu.
Baca Juga: Mendag Zulhas Sebut Cadangan Beras Pemerintah Menipis
Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Bulog , Mokhamad Suyamto mengatakan, pihaknya sudah menerima dan menyambut baik Perpres yang menjelaskan tentang penugasan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kepada Bulog ini.
Dalam Perpres telah ditetapkan beberapa jenis pangan pokok tertentu yang akan dikelola pemerintah dalam Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Terdapat 11 pangan pokok tertentu yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harganya.
Baca Juga: Mendag Zulhas Sebut Cadangan Beras Pemerintah Menipis
Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Bulog , Mokhamad Suyamto mengatakan, pihaknya sudah menerima dan menyambut baik Perpres yang menjelaskan tentang penugasan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kepada Bulog ini.
Dalam Perpres telah ditetapkan beberapa jenis pangan pokok tertentu yang akan dikelola pemerintah dalam Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Terdapat 11 pangan pokok tertentu yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harganya.
Lihat Juga :