Jokowi Teken Perpres Cadangan Pangan, Bulog Jaga Stok Beras, Jagung dan Kedelai
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 10:09 WIB
JAKARTA - Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2022 resmi terbit usai ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2022, lalu.
Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Bulog , Mokhamad Suyamto mengatakan, pihaknya sudah menerima dan menyambut baik Perpres yang menjelaskan tentang penugasan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kepada Bulog ini.
Dalam Perpres telah ditetapkan beberapa jenis pangan pokok tertentu yang akan dikelola pemerintah dalam Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Terdapat 11 pangan pokok tertentu yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harganya.
"Tahap pertama penyelenggaraan CPP meliputi tiga jenis pangan pokok yakni beras , jagung, dan kedelai. Ketiga pangan pokok tersebut diserahkan kepada Bulog dalam penyelenggaraannya. Lalu, untuk penyelenggaraan CPP tahap berikutnya, akan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional," kata Suyamto kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).
Perpres 125 ini juga menjelaskan soal kebijakan dari hulu ke hilir untuk pengelolaan pangan mulai dari menjamin harga dan pasar bagi petani, menjaga ketersediaan pasokan bagi produsen berbahan baku pangan, penyimpanan sejumlah stok untuk cadangan dan penyaluran untuk pemanfaatan cadangan.
"Meski Perpres ini sudah menjelaskan penyelenggaraan CPP melalui pengadaan, pengelolaan dan penyalurannya, namun perlu ditindaklanjuti dengan peraturan-peraturan turunan untuk menjadi dasar operasional bagi penugasan kepada BULOG," kata dia.
Dengan telah diterbitkannya Perpres tersebut, menjadi harapan besar bagi pengelolaan pangan pokok tertentu di tanah air untuk kesejahteraan petani sampai dengan konsumen.
Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Bulog , Mokhamad Suyamto mengatakan, pihaknya sudah menerima dan menyambut baik Perpres yang menjelaskan tentang penugasan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kepada Bulog ini.
Dalam Perpres telah ditetapkan beberapa jenis pangan pokok tertentu yang akan dikelola pemerintah dalam Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Terdapat 11 pangan pokok tertentu yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harganya.
"Tahap pertama penyelenggaraan CPP meliputi tiga jenis pangan pokok yakni beras , jagung, dan kedelai. Ketiga pangan pokok tersebut diserahkan kepada Bulog dalam penyelenggaraannya. Lalu, untuk penyelenggaraan CPP tahap berikutnya, akan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional," kata Suyamto kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).
Perpres 125 ini juga menjelaskan soal kebijakan dari hulu ke hilir untuk pengelolaan pangan mulai dari menjamin harga dan pasar bagi petani, menjaga ketersediaan pasokan bagi produsen berbahan baku pangan, penyimpanan sejumlah stok untuk cadangan dan penyaluran untuk pemanfaatan cadangan.
"Meski Perpres ini sudah menjelaskan penyelenggaraan CPP melalui pengadaan, pengelolaan dan penyalurannya, namun perlu ditindaklanjuti dengan peraturan-peraturan turunan untuk menjadi dasar operasional bagi penugasan kepada BULOG," kata dia.
Dengan telah diterbitkannya Perpres tersebut, menjadi harapan besar bagi pengelolaan pangan pokok tertentu di tanah air untuk kesejahteraan petani sampai dengan konsumen.
(akr)
tulis komentar anda