Karyawan Penerima BSU Dipotong Gaji, Kemnaker Bakal Panggil Bos Waroeng SS

Senin, 31 Oktober 2022 - 13:35 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal menindaklanjuti kasus pemotongan gaji yang dilakukan oleh Waroeng SS kepada karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) bakal menindaklanjuti kasus pemotongan gaji yang dilakukan oleh Waroeng SS (Spesial Sambal) kepada karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) . Pasalnya BSU merupakan bantuan langsung yang diberikan oleh pemerintah untuk pekerja yang berhak menerima.

"Tentu kita akan tindak lanjuti," kata Wakil Menteri Ketenegakerjaan Kerjaan, Afriansyah Noor saat dihubungi MNC Portal, Senin (31/10/2022).



Baca Juga: Gaji Karyawan Dipotong Setelah Terima BLT, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

Dihubungi secara terpisah, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan JSK), Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya bakal memanggil perusahaan bersangkutan terkait adanya pemotongan gaji terhadap karyawan yang mendapatkan BSU.

"Ya (akan memanggil pihak Waroeng SS)," kata Indah.

Namun demikian, Dirjen PHI dan JSK selaku pengelola anggaran BSU dengan pengawasan Ditjen Binwasnaker (Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan) belum mejelaskan, detail kapan akan dilakukan pemanggilan kepada perusahaan terkait.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!