Wajib Tahu! Begini Mekanisme Penyaluran dan Pencairan BSU melalui PT Pos Indonesia

Senin, 31 Oktober 2022 - 22:14 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7 pada pekan ini. Penyaluran BSU tersebut melalui Kantor Pos.
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7 pada pekan ini. Penyaluran BSU tersebut melalui Kantor Pos.

Seperti diketahui, program BSU disalurkan untuk membantu masyarakat yang terdampak pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Adanya penyaluran BSU ini diharapkan bisa menjaga dan memperkuat daya beli masyarakat, sehingga bisa berpengaruh positif pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan jika saat ini penyaluran BSU masih merampungkan penyaluran tahap 6, melalui Bank Himbara.



Untuk tahap 7 penyaluran BSU akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia (Persero) sebesar Rp600.000 per orang dengan jumlah penerima sebanyak 3,6 juta pekerja yang telah terdaftar. Jadi, mereka bisa mengambil dana BSU melalui Kantor Pos terdekat. Tentu saja calon penerima harus memenuhi syarat terlebih dahulu.

(Baca juga:BSU 2021 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat)

“Data calon penerima sudah ada di PT Pos Indonesia dan dana BSU segera disalurkan pada pekan ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/10/2022).

Seperti apa mekanisme penyaluran BSU yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia? Simak informasinya, berikut ini.

Cara mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos:

1. Cek status penerima BSU (pengecekan dilakukan melalui web Kemnaker dan BPJSTK)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More