Kebutuhan Tenaga Kerja Sektor Industri hingga 2024 Diproyeksi Capai 20,21 Juta Orang
Selasa, 01 November 2022 - 09:58 WIB
Arus Gunawan menerangkan adanya sertifikasi kompetensi ini dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor industri.
"Dengan demikian, diharapkan dapat memacu produktivitas dan inovasi sektor industri sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.
Baca Juga: Pakar SDM: Fenomena Bubble Burst, Ketidakmampuan Kompetensi SDM di Perusahaan Rintisan
Lebih lanjut, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Industri BPSDMI Kemenperin, Tirta Wisnu Permana memaparkan, sertifikasi kompetensi juga dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dan sekaligus meningkatkan penghargaan perusahaan kepada tenaga kerja atas kepemilikan kompetensi tertentu.
Selain itu, dapat juga digunakan sebagai acuan dalam pengembangan SDM pada perusahaan, baik dalam penerimaan tenaga kerja, penempatan ataupun pengembangan karier pegawai.
"Dengan demikian, diharapkan dapat memacu produktivitas dan inovasi sektor industri sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.
Baca Juga: Pakar SDM: Fenomena Bubble Burst, Ketidakmampuan Kompetensi SDM di Perusahaan Rintisan
Lebih lanjut, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Industri BPSDMI Kemenperin, Tirta Wisnu Permana memaparkan, sertifikasi kompetensi juga dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dan sekaligus meningkatkan penghargaan perusahaan kepada tenaga kerja atas kepemilikan kompetensi tertentu.
Selain itu, dapat juga digunakan sebagai acuan dalam pengembangan SDM pada perusahaan, baik dalam penerimaan tenaga kerja, penempatan ataupun pengembangan karier pegawai.
Lihat Juga :