Peringatan Buat Pengurus Bank dan Pemegang Saham Nakal, LPS Tak Segan Ambil Langkah Hukum

Rabu, 02 November 2022 - 11:40 WIB
LPS tidak segan melakukan tindakan hukum berupa pengajuan gugatan kepada mantan pengurus dan/atau pemegang saham yang menyebabkan bank gagal dan dicabut izin usahanya. Foto/Dok
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan kewenangan dan mandat yang dimilikinya telah melakukan tindakan hukum berupa pengajuan gugatan kepada mantan pengurus dan/atau pemegang saham yang menyebabkan bank gagal dan dicabut izin usahanya. Hal itu sebagai bagian dari upaya untuk memperoleh pengembalian (recovery) aset bank gagal akibat adanya fraud.

“Upaya pengajuan gugatan dilakukan atas dasar adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan pengurus ataupun pemegang saham bank gagal sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (2/11/2022).



Baca Juga: Bulan Depan LPS Kerek Suku Bunga Penjaminan Rupiah Sebesar 25 Bps

Adapun, gugatan yang telah diajukan LPS antara lain terhadap mantan pengurus PT BPR Tripanca Setiadana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, mantan pengurus dan pemegang saham BPR Citraloka Danamandiri di Pengadilan Negeri Bandung, mantan pengurus dan pemegang saham BPR Tripilar Arthajaya serta pihak terkait di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!