Bulan Depan LPS Kerek Suku Bunga Penjaminan Rupiah Sebesar 25 Bps
Selasa, 27 September 2022 - 14:08 WIB
loading...
LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan yang berlaku bulan depan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 bps. LPS juga menaikkan TBP untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum sebesar 50 bps.
Baca juga: Viral Tabungan Haji Rp50 Juta di Celengan Dimakan Rayap, LPS: Nabung di Bank Lebih Aman
"Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023," ujar Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Merujuk pada PLPS No. 1 Tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan TBP tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.
Jika hasil evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan menunjukkan adanya perubahan yang lebih cepat dan signifikan dampaknya pada penetapan TBP, maka LPS dapat melakukan perubahan di luar periode reguler tersebut.
"Sebagai bagian dari ketentuan dalam program penjaminan, kami kembali menyampaikan bahwa, jika suku bunga simpanan yang diberikan antara bank kepada nasabah berada di atas TBP simpanan yang berlaku, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak tercakup dalam program penjaminan LPS," ungkap Purbaya.
Baca juga: Viral Tabungan Haji Rp50 Juta di Celengan Dimakan Rayap, LPS: Nabung di Bank Lebih Aman
"Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023," ujar Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Merujuk pada PLPS No. 1 Tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan TBP tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.
Jika hasil evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan menunjukkan adanya perubahan yang lebih cepat dan signifikan dampaknya pada penetapan TBP, maka LPS dapat melakukan perubahan di luar periode reguler tersebut.
"Sebagai bagian dari ketentuan dalam program penjaminan, kami kembali menyampaikan bahwa, jika suku bunga simpanan yang diberikan antara bank kepada nasabah berada di atas TBP simpanan yang berlaku, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak tercakup dalam program penjaminan LPS," ungkap Purbaya.
Lihat Juga :