Bank Mandiri Kebut Penyaluran Dana Segmen UMKM

Rabu, 08 Juli 2020 - 07:25 WIB
Direktur Hubungan kelembagaan Bank Mandiri Donsuwan Simatupang (keempat kanan), bersama Pejabat Eksekutif Jaringan danBisnis Bank Mandiri Aquarius Rudianto (empat kiri) berfoto bersama nasabah usai penandatanganan kerja sama penjaminan kreditmodal kerja (
JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyepakati kerja sama penjaminan Kredit Modal Kerja (KMK) segmen UMKM dengan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) agar dapat mempercepat penyaluran kredit khusus yang bersumber dari dana penempatan pemerintah.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Direktur Bisnis Penjaminan PT Jamkrindo Amin Mas’udi bersama Direktur Operasional Ritel PT Askrindo Anton Fadjar Alogo Siregar dan Direktur Hubungan kelembagaan Bank Mandiri Donsuwan Simatupang yang disaksikan Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto, Direktur Utama Askrindo Andrianto Wahyu Adi dan Pejabat Eksekutif Jaringan dan Bisnis Bank Mandiri Aquarius Rudianto di Jakarta, Selasa (7/7), serta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Maritim dan Investasi Luhut B Panjaitan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN Erick Tohir, Menteri Koperasi & UMKM Teten Masduki, Ketua Dewan Eksekutif OJK Wimboh Santoso dan Kepala BPKP M. Yusuf Ateh via video conference. (Baca: Pendidikan Swasta Angkat Bendera Putih, IPM Dikhawatirkan Jeblok)



Berdasarkan PMK 70/2020, pemerintah menempatkan uang negara di bank-bank Himbara untuk disalurkan sebagai kredit produktif dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Adapun penempatan dana tersebut di Bank Mandiri adalah sebesar Rp10 triliun, dimana Bank Mandiri telah menyusun pipeline penyaluran dengan alokasi sebesar Rp20 triliun untuk segmen UMKM dan Rp10 triliun pada segmen wholesale.

Menurut Donsuwan, kerja sama penjaminan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program PEN untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Nasional. (Baca juga: Turki Ingin Hagia Sophia Jadi Masjid, Begini Reaksi Rusia)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!