Menakar Siapa Paling Tepat Mengawasi Koperasi, OJK atau Kemenkop UKM?
Sabtu, 26 November 2022 - 19:57 WIB
JAKARTA - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) meminta tegas agar koperasi secara pengawasan berada di bawah Kementerian Koperasi dan UMKM ( Kemenkop UKM ). Hal ini menyusul menghangatnya wacana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi koperasi berdasar Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Hal ini dikatakan Ketua Forkopi, Andy Arslan Djunaid. Dia juga menyatakan, menempatkan OJK sebagai pengawas koperasi adalah tidak tepat. Andy menyebut karakteristik koperasi tidak sama dengan sektor keuangan seperti Bank yang diawasi OJK.
"Jadi saya tak sepakat jika koperasi diawasi OJK. Justru semisal ada pengawasan yang melakukan adalah kementerian terkait yakni Kemenkop UMKM," tegasnya, Jumat (25/11/2022).
Dia menyebutkan, OJK secara karakter mengawasi ranah keuangan yang besar dan kapitalistik. Adapun koperasi merupakan lembaga yang berbeda sekali dengan Bank yang coraknya bermodal besar. Koperasi, kata dia, bersifat mikro dengan segmentasi rakyat kecil.
"Sehingga ide menjadikan OJK sebagai pengawas koperasi adalah tidak tepat. Karakternya ekonominya sangat berbeda," jelasnya.
Andy menuturkan justru Kemenkop UMKM bisa mengambil peran ini. Selain karena memang tupoksinya sesuai dengan nama kementeriannya, juga terkait ranah dan karakteristiknya yang memang sesuai. Dia menyebut justru kalau diambil lembaga lain, menjadi tak logis. Kementerian terkait menjadi tak berperan sebagaimana mestinya.
"Dengan diawasi Kemenkop UKM, pengawasan justru sesuai tupoksi dan berjalan lebih efisien. Ini karena memang sesuai dengan ranah koperasi," tegasnya.
Andy menyebut koperasi memiliki nilai local wisdom yang kental. Yakni erat kaitannya dengan nilai kekeluargaan dan humanis. Dimana relasi antar anggota bersifat tidak kaku. Ini berbeda dengan lembaga Bank yang memakai pendekatan murni bisnis sehingga kaku dan hitam putih.
Hal ini dikatakan Ketua Forkopi, Andy Arslan Djunaid. Dia juga menyatakan, menempatkan OJK sebagai pengawas koperasi adalah tidak tepat. Andy menyebut karakteristik koperasi tidak sama dengan sektor keuangan seperti Bank yang diawasi OJK.
"Jadi saya tak sepakat jika koperasi diawasi OJK. Justru semisal ada pengawasan yang melakukan adalah kementerian terkait yakni Kemenkop UMKM," tegasnya, Jumat (25/11/2022).
Baca Juga
Dia menyebutkan, OJK secara karakter mengawasi ranah keuangan yang besar dan kapitalistik. Adapun koperasi merupakan lembaga yang berbeda sekali dengan Bank yang coraknya bermodal besar. Koperasi, kata dia, bersifat mikro dengan segmentasi rakyat kecil.
"Sehingga ide menjadikan OJK sebagai pengawas koperasi adalah tidak tepat. Karakternya ekonominya sangat berbeda," jelasnya.
Andy menuturkan justru Kemenkop UMKM bisa mengambil peran ini. Selain karena memang tupoksinya sesuai dengan nama kementeriannya, juga terkait ranah dan karakteristiknya yang memang sesuai. Dia menyebut justru kalau diambil lembaga lain, menjadi tak logis. Kementerian terkait menjadi tak berperan sebagaimana mestinya.
"Dengan diawasi Kemenkop UKM, pengawasan justru sesuai tupoksi dan berjalan lebih efisien. Ini karena memang sesuai dengan ranah koperasi," tegasnya.
Andy menyebut koperasi memiliki nilai local wisdom yang kental. Yakni erat kaitannya dengan nilai kekeluargaan dan humanis. Dimana relasi antar anggota bersifat tidak kaku. Ini berbeda dengan lembaga Bank yang memakai pendekatan murni bisnis sehingga kaku dan hitam putih.
Lihat Juga :
tulis komentar anda