BNI Apresiasi Penangkapan Buron Kasus Unpaid L/C

Kamis, 09 Juli 2020 - 21:13 WIB
Buronan kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun pada 2002, Maria Pauline Lumowa dengan tangan terikat dan pengawalan petugas tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (9/7/2020). Foto/SINDOphoto/Yorri Farli
JAKARTA - BNI mendukung upaya penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi. BNI juga sangat mengapresiasi atas keberhasilan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya dalam mengamankan Sdri MPL di Beograd-Serbia.

MPL merupakan merupakan salah satu Tersangka Utama kasus Unpaid L/C tahun 2002-2003 yang selama ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kepolisian Republik Indonesia dan Red Notice di Interpol NCB.



Dengan adanya penangkapan dan ekstradisi MPL dari Beograd-Serbia ke Indonesia, maka proses hukum atas tersangka MPL dapat dilanjutkan hingga tuntas. Tersangka juga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Direktur Human Capital & Kepatuhan BNI, Bob T. Ananta mengatakan, bagi BNI, dengan adanya proses hukum terhadap MPL ini maka berpotensi mendapatkan recovery untuk mengurangi kerugian perusahaan. (Baca: Kronologi Maria Pauline Pembobol BNI Rp1,7 T yang Buron 17 Tahun )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!