BNI Apresiasi Penangkapan Buron Kasus Unpaid L/C
Kamis, 09 Juli 2020 - 21:13 WIB
JAKARTA - BNI mendukung upaya penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi. BNI juga sangat mengapresiasi atas keberhasilan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya dalam mengamankan Sdri MPL di Beograd-Serbia.
MPL merupakan merupakan salah satu Tersangka Utama kasus Unpaid L/C tahun 2002-2003 yang selama ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kepolisian Republik Indonesia dan Red Notice di Interpol NCB.
Dengan adanya penangkapan dan ekstradisi MPL dari Beograd-Serbia ke Indonesia, maka proses hukum atas tersangka MPL dapat dilanjutkan hingga tuntas. Tersangka juga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Direktur Human Capital & Kepatuhan BNI, Bob T. Ananta mengatakan, bagi BNI, dengan adanya proses hukum terhadap MPL ini maka berpotensi mendapatkan recovery untuk mengurangi kerugian perusahaan. (Baca: Kronologi Maria Pauline Pembobol BNI Rp1,7 T yang Buron 17 Tahun )
"BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan siap membantu aparat penegak hukum dalam proses hukum terhadap MPL, sehingga proses penegakan hukum dapat diselesaikan hingga tuntas,” ujarnya di Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Untuk mencegah terjadinya kembali peristiwa serupa, perseroan telah melakukan berbagai langkah, yang dimulai dari melakukan evaluasi terhadap tata kelola layanan pemrosesan L/C, sehingga dapat menemukan modus yang digunakan pelaku.
Atas dasar evaluasi tersebut, terdapat beberapa langkah yang dilakukan, yaitu Pengalihan kewenangan memutus transaksi L/C, yang pada awalnya berada pada Kantor Cabang Utama dialihkan ke Trade Processing Center (TPC) di Divisi Internasional (dilakukan sentralisasi layanan pemrosesan transaksi trade di Kantor Pusat).
Selain itu, fungsi kantor cabang dalam layanan pemrosesan L/C ini pun berubah. Saat ini Kantor Cabang hanya berfungsi melakukan penerimaan permohonan transaksi trade dari nasabah, sedangkan keputusan transaksinya menjadi kewenangan Tim di Kantor Pusat.
“Kini, prosesnya menjadi jauh lebih secure, baik bagi perusahaan maupun bagi nasabah, karena telah dilakukan digitalisasi layanan,” paparnya.
MPL merupakan merupakan salah satu Tersangka Utama kasus Unpaid L/C tahun 2002-2003 yang selama ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kepolisian Republik Indonesia dan Red Notice di Interpol NCB.
Dengan adanya penangkapan dan ekstradisi MPL dari Beograd-Serbia ke Indonesia, maka proses hukum atas tersangka MPL dapat dilanjutkan hingga tuntas. Tersangka juga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Direktur Human Capital & Kepatuhan BNI, Bob T. Ananta mengatakan, bagi BNI, dengan adanya proses hukum terhadap MPL ini maka berpotensi mendapatkan recovery untuk mengurangi kerugian perusahaan. (Baca: Kronologi Maria Pauline Pembobol BNI Rp1,7 T yang Buron 17 Tahun )
"BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan siap membantu aparat penegak hukum dalam proses hukum terhadap MPL, sehingga proses penegakan hukum dapat diselesaikan hingga tuntas,” ujarnya di Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Untuk mencegah terjadinya kembali peristiwa serupa, perseroan telah melakukan berbagai langkah, yang dimulai dari melakukan evaluasi terhadap tata kelola layanan pemrosesan L/C, sehingga dapat menemukan modus yang digunakan pelaku.
Atas dasar evaluasi tersebut, terdapat beberapa langkah yang dilakukan, yaitu Pengalihan kewenangan memutus transaksi L/C, yang pada awalnya berada pada Kantor Cabang Utama dialihkan ke Trade Processing Center (TPC) di Divisi Internasional (dilakukan sentralisasi layanan pemrosesan transaksi trade di Kantor Pusat).
Selain itu, fungsi kantor cabang dalam layanan pemrosesan L/C ini pun berubah. Saat ini Kantor Cabang hanya berfungsi melakukan penerimaan permohonan transaksi trade dari nasabah, sedangkan keputusan transaksinya menjadi kewenangan Tim di Kantor Pusat.
“Kini, prosesnya menjadi jauh lebih secure, baik bagi perusahaan maupun bagi nasabah, karena telah dilakukan digitalisasi layanan,” paparnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda