Operasional Truk dan Angkutan Barang Dibatasi Saat Nataru, Catat Tanggal dan Lokasinya
Kamis, 15 Desember 2022 - 18:54 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan untuk truk dan angkutan barang saat momen Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub bersama dengan Kepala Korps Lalu Lintas, dan Direktur Jenderal Bina Marga menyatakan bahwa pada masa Nataru dilakukan pengaturan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol.
Adapun Keputusan Bersama ini Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
“Adapun angkutan barang yang terkena pembatasan yaitu kendaraan dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu),” kata Dirjen Hendro dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022).
Hendro mengatakan, pembatasan ini dilakukan pada ruas jalan tol diberlakukan pada Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022, pada Arus Mudik yaitu mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 hingga hari Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat.
Sementara arus balik pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 hingga hari Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.
“Kemudian Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023, berlaku pada Arus Mudik yaitu mulai Jumat, 30 Desember 2022 pukul 00.00 hingga hari Sabtu, 31 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat," katanya.
Selanjutnya pada Arus Balik mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 12.00 hingga hari Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Adapun Keputusan Bersama ini Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
“Adapun angkutan barang yang terkena pembatasan yaitu kendaraan dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu),” kata Dirjen Hendro dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022).
Hendro mengatakan, pembatasan ini dilakukan pada ruas jalan tol diberlakukan pada Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022, pada Arus Mudik yaitu mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 hingga hari Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat.
Sementara arus balik pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 hingga hari Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.
“Kemudian Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023, berlaku pada Arus Mudik yaitu mulai Jumat, 30 Desember 2022 pukul 00.00 hingga hari Sabtu, 31 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat," katanya.
Selanjutnya pada Arus Balik mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 12.00 hingga hari Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
tulis komentar anda