Naik Pesawat saat Libur Nataru Tak Perlu PCR atau Antigen, Simak Detail Syaratnya
Sabtu, 17 Desember 2022 - 18:01 WIB
JAKARTA - Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 sudah di depan mata. Pesawat masih menjadi salah satu transportasi andalan masyarakat, terlebih bagi yang akan berwisata atau berlibur di luar pulau atau luar negeri.
Meskipun pandemi Covid-19 melandai, ada beberapa persyaratan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar para penumpang pesawat tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bagi masyarakat yang hendak naik transportasi udara, berikut ini beberapa syarat naik pesawat saat periode liburan Nataru 2022/2023:
1. Patuhi prokes
Calon penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu, mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Kemudian mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan serta diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
2. Patuhi protokol perjalanan dalam negeri
Meskipun pandemi Covid-19 melandai, ada beberapa persyaratan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar para penumpang pesawat tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bagi masyarakat yang hendak naik transportasi udara, berikut ini beberapa syarat naik pesawat saat periode liburan Nataru 2022/2023:
1. Patuhi prokes
Calon penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu, mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Kemudian mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan serta diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
2. Patuhi protokol perjalanan dalam negeri
Lihat Juga :
tulis komentar anda