Inilah Alasan Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau per 1 Januari 2023

Senin, 19 Desember 2022 - 11:01 WIB
Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku mulai 1 Januari 2023. Foto/MPI/Eko Purwanto
JAKARTA - Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk melakukan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk periode dua tahun ke depan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.

Adapun tarif cukai dan batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) yang baru mulai berlaku per 1 Januari 2023 dengan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Hal ini juga selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, di mana pemerintah menetapkan target penurunan prevalensi merokok khususnya usia 10 - 18 tahun sebesar 8,7% di tahun 2024.

"Dalam proses penyusunan PMK ini telah melalui konsultasi dengan DPR dan juga audiensi dengan petani tembakau. Pada prinsipnya, dari Komisi XI DPR RI telah menyetujui kebijakan besaran tarif Cukai Hasil Tembakau yang diusulkan pemerintah," beber Sri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Baca juga: Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik Tahun Depan, Sri Mulyani Ungkap Uangnya Lari ke Mana

Dari hasil audiensi dengan para petani tembakau, sambung Menkeu, pemerintah memastikan dalam menjalankan kebijakan kenaikan tarif CHT ini akan memperhatikan kepentingan petani tembakau dan tenaga kerja industri tembakau nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!