Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik Tahun Depan, Sri Mulyani Ungkap Uangnya Lari ke Mana
Senin, 19 Desember 2022 - 10:19 WIB
loading...
Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) telah mempertimbangkan petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau, penerimaan negara dan pengawasan Barang Kena Cukai ilegal. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali menjelaskan, bahwa kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023-2024 untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak. Khusus tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5% dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.
Baca Juga: Pelaku Industri Nantikan PMK Cukai Hasil Tembakau
Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bahwa selain untuk pengendalian konsumsi rokok, penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) juga telah mempertimbangkan petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau, penerimaan negara, dan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Jamin Kepastian Berusaha?
Dia mengatakan, nilai penyaluran DBH CHT ini akan naik dari 2% menjadi 3% dan akan digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan BKC ilegal.
“Melalui Dana Bagi Hasil CHT, kami terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok. Kalau kita lihat tahun 2022 dan 2023 dibandingkan policy mengenai DBH CHT Tahun 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Baca Juga: Pelaku Industri Nantikan PMK Cukai Hasil Tembakau
Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bahwa selain untuk pengendalian konsumsi rokok, penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) juga telah mempertimbangkan petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau, penerimaan negara, dan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Jamin Kepastian Berusaha?
Dia mengatakan, nilai penyaluran DBH CHT ini akan naik dari 2% menjadi 3% dan akan digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan BKC ilegal.
“Melalui Dana Bagi Hasil CHT, kami terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok. Kalau kita lihat tahun 2022 dan 2023 dibandingkan policy mengenai DBH CHT Tahun 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Lihat Juga :