Menteri Hadi Pastikan Oknum Aparat Beking Mafia Tanah Bakal Tiarap
Selasa, 20 Desember 2022 - 17:02 WIB
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan, pemberantasan mafia tanah merupakan salah satu komitmennya selama mengemban jabatan menteri. Sebagai mantan Panglima TNI, Menteri Hadi juga berikrar tidak takut jika ada oknum, baik dari tentara maupun kepolisian, yang kerap menjadi backing mafia tanah.
"Kapolda mendukung, Kasad hingga Palingma TNI mendukung, apabila ada oknum TNI atau Polri itu pasti akan tiarap," ujar Hadi dalam media gathering dikutip, Selasa (20/12/2022).
Hadi Tjahjanto mengatakan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan para petinggi di instansi militer untuk siap mengurus para anggota yang terlibat dalam praktik ataupun melindungi mafia tanah.
"Kalau tidak tiarap atau masih aktif, saya sampaikan saja bukti yang ada. Pasti akan dicopot jabatannya, sehingga saya katakan kuat sekali, dan menjadi komitmen saya untuk memberantas," lanjut Hadi.
Menurut Menteri Hadi setidaknya ada lima unsur pihak yang punya peluang untuk mendukung praktik mafia tanah selain dari unsur TNI maupun kepolisian. mereka adalah pegawai BPN, pengacara, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), oknum camat, hingga kepala desa.
"Kapolda mendukung, Kasad hingga Palingma TNI mendukung, apabila ada oknum TNI atau Polri itu pasti akan tiarap," ujar Hadi dalam media gathering dikutip, Selasa (20/12/2022).
Hadi Tjahjanto mengatakan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan para petinggi di instansi militer untuk siap mengurus para anggota yang terlibat dalam praktik ataupun melindungi mafia tanah.
"Kalau tidak tiarap atau masih aktif, saya sampaikan saja bukti yang ada. Pasti akan dicopot jabatannya, sehingga saya katakan kuat sekali, dan menjadi komitmen saya untuk memberantas," lanjut Hadi.
Menurut Menteri Hadi setidaknya ada lima unsur pihak yang punya peluang untuk mendukung praktik mafia tanah selain dari unsur TNI maupun kepolisian. mereka adalah pegawai BPN, pengacara, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), oknum camat, hingga kepala desa.
(uka)
tulis komentar anda