Pemerintah Apresiasi Kontribusi Pajak Perusahaan Tambang Nikel CNI Group
Rabu, 21 Desember 2022 - 20:32 WIB
“Kami memandang CNI Group bisa menjadi contoh perusahaan tambang swasta nasional yang pelaporan dan pembayaran pajak sangat baik. Semoga CNI Group bisa menjadi simbol merah putih perusahaan tambang nikel terbesar di Tanah Air,” tandas Jarod.
Penerimaan Pajak Tembus Rp1.634,4 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, hingga 14 Desember 2022 penerimaan pajak telah mencapai Rp1.634,4 triliun. Pencapaian tersebut, sudah 110,06% dari target yang tertuang dalam Perpres Nomor 98/2022 sebesar Rp1.485 triliun. Jika dibandingkan dengan pertumbuhan pajak tahun 2021 terjadi pertumbuhan 41,93% yang saat itu mencapai Rp1.151,5 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan penerimaan pajak yang sangat tinggi terjadi karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat, serta reformasi dari legislasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Kenaikan yang sangat tinggi ini akan menjadi modal kita untuk menjaga agar APBN menjadi makin sehat sehingga APBN bisa melindungi masyarakat melindungi ekonomi dan terus mendukung pembangunan Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (20/12/2022).
(Baca juga:KLHK Tegaskan PT CNI Berstatus Proper Biru)
Realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.634,4 triliun terbagi dalam Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas Rp900 triliun (120,2% dari target); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp629,8 triliun (98,6% dari target); Pajak Bumi Bangunn (PBB) dan pajak lainnnya Rp29,2 triliun (90,4%); dan PPh migas Rp75,4 triliun (116,6% target)
Bila dilihat menurut jenis pajak, kata Sri Mulyani, kinerja penerimaan pajak ditopang oleh pemulihan ekonomi, harga komoditas, serta bauran kebijakan. PPh 21 atau pajak karyawan mengalami kenaikan 19,58% dengan kontribusi ke penerimaan pajak mencapai 10,3%.
“Pertumbuhan PPh 21 menunjukan bahwa pemulihan ekonomi domestik disertai dengan kenaikan dari para karyawan. Baik dari sisi rekrutmen maupun kenaikan gaji. Karena pajak yang disetorkan naik 19,8% dibanding tahun lalu yang masih kontraktif 0,12%,” imbuh Sri Mulyani.
PPh 22 impor mengalami pertumbuhan paling tinggi 89,14% hingga 14 Desember 2022. Komponen ini memberikan kontribusi 4,3% pada penerimaan pajak. Pertumbuhan pada PPh 22 impor ini menunjukan geliat dari industri yang membutuhkan impor bahan baku dan barang modal.
Penerimaan Pajak Tembus Rp1.634,4 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, hingga 14 Desember 2022 penerimaan pajak telah mencapai Rp1.634,4 triliun. Pencapaian tersebut, sudah 110,06% dari target yang tertuang dalam Perpres Nomor 98/2022 sebesar Rp1.485 triliun. Jika dibandingkan dengan pertumbuhan pajak tahun 2021 terjadi pertumbuhan 41,93% yang saat itu mencapai Rp1.151,5 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan penerimaan pajak yang sangat tinggi terjadi karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat, serta reformasi dari legislasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Kenaikan yang sangat tinggi ini akan menjadi modal kita untuk menjaga agar APBN menjadi makin sehat sehingga APBN bisa melindungi masyarakat melindungi ekonomi dan terus mendukung pembangunan Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (20/12/2022).
(Baca juga:KLHK Tegaskan PT CNI Berstatus Proper Biru)
Realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.634,4 triliun terbagi dalam Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas Rp900 triliun (120,2% dari target); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp629,8 triliun (98,6% dari target); Pajak Bumi Bangunn (PBB) dan pajak lainnnya Rp29,2 triliun (90,4%); dan PPh migas Rp75,4 triliun (116,6% target)
Bila dilihat menurut jenis pajak, kata Sri Mulyani, kinerja penerimaan pajak ditopang oleh pemulihan ekonomi, harga komoditas, serta bauran kebijakan. PPh 21 atau pajak karyawan mengalami kenaikan 19,58% dengan kontribusi ke penerimaan pajak mencapai 10,3%.
“Pertumbuhan PPh 21 menunjukan bahwa pemulihan ekonomi domestik disertai dengan kenaikan dari para karyawan. Baik dari sisi rekrutmen maupun kenaikan gaji. Karena pajak yang disetorkan naik 19,8% dibanding tahun lalu yang masih kontraktif 0,12%,” imbuh Sri Mulyani.
PPh 22 impor mengalami pertumbuhan paling tinggi 89,14% hingga 14 Desember 2022. Komponen ini memberikan kontribusi 4,3% pada penerimaan pajak. Pertumbuhan pada PPh 22 impor ini menunjukan geliat dari industri yang membutuhkan impor bahan baku dan barang modal.
Lihat Juga :
tulis komentar anda