Menhub Ungkap Syarat Jika Masa Konsesi Kereta Cepat Melar Jadi 80 Tahun
Selasa, 27 Desember 2022 - 21:06 WIB
Masa konsesi Kereta Cepat Jakarta Bandung bisa ditambah menjadi 80 tahun asal ada investasi baru. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi buka suara terkait permintaan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk memperpanjang masa konsesi Kereta Cepat Jakarta Bandung dari 50 tahun menjadi 80 tahun. Dia mengatakan permintaan perpanjangan masa konsesi tersebut bisa dilakukan, asal ada penambahan investasi.
Baca juga: Exit Tol Gedebage Bakal Dibuka untuk Akses ke Stasiun Kereta Cepat
"Saya mempertimbangkan itu bisa dilakukan, tapi memang kalau 80 tahun ada kewajiban dari kereta cepat untuk menambah hal-hal yang diinvestasikan. Karena by law, 80 tahun ini bisa," katanya kepada awak media usai acara jumpa pers akhir tahun, Selasa (27/12/2022).
Menhub mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang membahas investasi apa yang bisa ditambah dari PT KCIC di Kereta Cepat Jakarta-Bandung. "Bahwa mereka juga menambah investasinya. Apa investasinya kita lagi bicarakan. Kesepakatan mungkin 1-2 bulan ini selesai," katanya.
Baca juga: Exit Tol Gedebage Bakal Dibuka untuk Akses ke Stasiun Kereta Cepat
"Saya mempertimbangkan itu bisa dilakukan, tapi memang kalau 80 tahun ada kewajiban dari kereta cepat untuk menambah hal-hal yang diinvestasikan. Karena by law, 80 tahun ini bisa," katanya kepada awak media usai acara jumpa pers akhir tahun, Selasa (27/12/2022).
Menhub mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang membahas investasi apa yang bisa ditambah dari PT KCIC di Kereta Cepat Jakarta-Bandung. "Bahwa mereka juga menambah investasinya. Apa investasinya kita lagi bicarakan. Kesepakatan mungkin 1-2 bulan ini selesai," katanya.
Lihat Juga :