Menhub Ungkap Syarat Jika Masa Konsesi Kereta Cepat Melar Jadi 80 Tahun
Selasa, 27 Desember 2022 - 21:06 WIB
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, permintaan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun dilayangkan PT KCIC melalui surat Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022 yang meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Baca juga: Kaleidoskop 2022: 5 Drama Korea Paling Kontroversial, Nomor 3 Tampilkan Penyiksaan Kucing
"Hal itu karena terdapat beberapa kendala yang menyebabkan berubahnya kelayakan bisnis proyek, sehingga diperlukan penyesuaian masa konsesi menjadi 80 tahun," katanya.
Baca juga: Kaleidoskop 2022: 5 Drama Korea Paling Kontroversial, Nomor 3 Tampilkan Penyiksaan Kucing
"Hal itu karena terdapat beberapa kendala yang menyebabkan berubahnya kelayakan bisnis proyek, sehingga diperlukan penyesuaian masa konsesi menjadi 80 tahun," katanya.
(uka)
Lihat Juga :