Menhub Ungkap Syarat Jika Masa Konsesi Kereta Cepat Melar Jadi 80 Tahun

Selasa, 27 Desember 2022 - 21:06 WIB
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, permintaan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun dilayangkan PT KCIC melalui surat Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022 yang meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: 5 Drama Korea Paling Kontroversial, Nomor 3 Tampilkan Penyiksaan Kucing

"Hal itu karena terdapat beberapa kendala yang menyebabkan berubahnya kelayakan bisnis proyek, sehingga diperlukan penyesuaian masa konsesi menjadi 80 tahun," katanya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!