PPKM Sudah Dicabut, Luhut Sebut Status Kedaruratan Kesehatan Masih Berlaku
Senin, 02 Januari 2023 - 13:48 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan, alasan kenapa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Indonesia dicabut.
Menurutnya, kebijakan PPKM dicabut setelah mempertimbangkan kondisi Covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat (95.8 persen), kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik (tersedianya intervensi medis sebagai pengganti intervensi nonmedis), dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.
"Setelah hampir tiga tahun sejak pandemi Covid-19, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang awalnya bertujuan untuk mencegah kolapsnya fasilitas kesehatan dan menahan laju kematian," ujar Menko Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).
Luhut mengatakan, meskipun kebijakan PPKM sudah ditarik, namun status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional Covid-19 masih berlaku mengingat kondisi ini bersifat global. Di Indonesia sendiri, aturan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 dan Nomor 12 Tahun 2020.
Dia menambahkan, bahwa jika ada nanti muncul varian baru, Pemerintah telah menyusun strategi agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 . Saat ini tersedia 17 jejaring laboratorium WGS yang dapat menggali informasi cara menangani varian tersebut dan Pemerintah juga akan mengukur daya tahan masyarakat setiap enam bulan sekali.
"Selain itu, Pemerintah telah menyiapkan booklet yang akan membantu kita dalam bertindak kita bila ada kasus baru," katanya.
Lebih lanjut Menko Luhut juga meminta kepada semua petugas kesehatan untuk kembali menggencarkan vaksinasi agar imunitas di masyarakat.
Menurutnya, kebijakan PPKM dicabut setelah mempertimbangkan kondisi Covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat (95.8 persen), kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik (tersedianya intervensi medis sebagai pengganti intervensi nonmedis), dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.
"Setelah hampir tiga tahun sejak pandemi Covid-19, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang awalnya bertujuan untuk mencegah kolapsnya fasilitas kesehatan dan menahan laju kematian," ujar Menko Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).
Luhut mengatakan, meskipun kebijakan PPKM sudah ditarik, namun status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional Covid-19 masih berlaku mengingat kondisi ini bersifat global. Di Indonesia sendiri, aturan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 dan Nomor 12 Tahun 2020.
Dia menambahkan, bahwa jika ada nanti muncul varian baru, Pemerintah telah menyusun strategi agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 . Saat ini tersedia 17 jejaring laboratorium WGS yang dapat menggali informasi cara menangani varian tersebut dan Pemerintah juga akan mengukur daya tahan masyarakat setiap enam bulan sekali.
"Selain itu, Pemerintah telah menyiapkan booklet yang akan membantu kita dalam bertindak kita bila ada kasus baru," katanya.
Lebih lanjut Menko Luhut juga meminta kepada semua petugas kesehatan untuk kembali menggencarkan vaksinasi agar imunitas di masyarakat.
tulis komentar anda