Perppu Cipta Kerja Terbit, Wapres: Jalan Keluar Sebelum Semua Masalah Selesai

Rabu, 04 Januari 2023 - 18:45 WIB
Wapres Ma’ruf Amin menegaskan, bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) untuk menjaga stabilitas ekonomi. Foto/Dok
JAKARTA - Wakil Presiden atau Wapres Ma’ruf Amin menegaskan, bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) untuk menjaga stabilitas ekonomi. Sebelumnya Perppu Cipta Kerja ini telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada lalu (30/12/2022).

Baca Juga: Menakar Perppu Cipta Kerja



Perppu ini merupakan pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun kemudian menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Sehingga, Perppu Cipta Kerja diperlukan untuk mengisi kekosongan regulasi selama UU Ciptaker diperbaiki sesuai putusan MK.

“Saya kira Perppu itu sebagai jalan keluar sebelum selesainya semua (masalah) Undang-undang Cipta Kerja,” tegas Wapres dalam keterangan resminya usai kunjungan kerja di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga: Pemerintah Bakal Ubah Kriteria UMKM Lewat Perppu Cipta Kerja

Lebih lanjut, menurut Wapres, selama waktu perbaikan UU Ciptaker, tidak boleh ada kekosongan regulasi demi menjaga stabilitas perekonomian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!