Pemerintah Bakal Ubah Kriteria UMKM Lewat Perppu Cipta Kerja
Selasa, 03 Januari 2023 - 23:59 WIB
loading...
Perppu Cipta Kerja mengubah ketentuan dalam penggolongan skala usaha, baik mikro, kecil, maupun menengah. Ilustrasi Foto/MPI/Yulianto
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut mengganti UU Cipta Kerja yang dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam PerppuCipta Kerja,ketentuanterkait penggolongan skala usaha, baik mikro, kecil, maupun menengah, kemungkinan akan berubah. Hal ini nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP)
"Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diatur dalam Peraturan Pemerintah," demikian bunyi Pasal 6 Ayat (2) Perppu Cipta Kerja, dikutip Selasa (3/1/2023).
Menilik aturan sebelumnya pada UU Nomor 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, diatur secara jelas skala usaha mana saja yang termasuk dalam mikro, kecil, maupun menengah.
Pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2008 tentang UMKM dijelaskan bahwa kriteria usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selanjutnya pada huruf b kriteria usaha mikro adalah memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
Dalam PerppuCipta Kerja,ketentuanterkait penggolongan skala usaha, baik mikro, kecil, maupun menengah, kemungkinan akan berubah. Hal ini nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP)
"Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diatur dalam Peraturan Pemerintah," demikian bunyi Pasal 6 Ayat (2) Perppu Cipta Kerja, dikutip Selasa (3/1/2023).
Menilik aturan sebelumnya pada UU Nomor 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, diatur secara jelas skala usaha mana saja yang termasuk dalam mikro, kecil, maupun menengah.
Pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2008 tentang UMKM dijelaskan bahwa kriteria usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selanjutnya pada huruf b kriteria usaha mikro adalah memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
Lihat Juga :