Minat Jadi Sub Penyalur Resmi Gas Elpiji 3 Kg, Begini Tahapan dan Syaratnya

Minggu, 15 Januari 2023 - 09:56 WIB
Agen LPG PSO merupakan jaringan distribusi Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran elpiji bersubsidi (LPG 3 Kg) kepada masyarakat, dengan jumlah tertentu. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian ESDM menyatakan ke depan tidak ada lagi pengecer dalam penyaluran gas elpiji3 Kg . Sebab masyarakat hanya diizinkan langsung membeli gas melon itu melalui sub penyalur resmi yang terdaftar di PT Pertamina (Persero).



Agen LPG PSO merupakan jaringan distribusi Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran elpiji bersubsidi ( LPG 3 Kg ) kepada masyarakat, dengan jumlah tertentu (berdasarkan kuota yang diberikan Pemerintah).

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyebutkan, saat ini sudah ada lebih dari 233 ribu sub penyalur atau pangkalan resmi. Ia mengungkapkan, untuk mensukseskan rencana ini maka pihaknya juga terus menambah jumlah sub penyalur.



"Untuk itu Pertamina juga sudah menambah 22 ribu sub penyalur/pangkalan di tahun 2022," ujarnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (14/1/2023).



Nah, jika anda tertarik menjadi sub penyalur resmi gas LPG 3 Kg, berikut persyaratan administrasi izin baru bagi agen LPG 3 Kg yang dilansir MNC Portal Indonesia dari laman resmi kemitraan.pertamina.com.

Persyaratan umum perizinan Agen LPG PSO yang harus dipenuhi calon mitra selama 6 (enam) bulan setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG PSO, berdasarkan surat resmi dari PT. Pertamina.

Persyaratan administrasi Izin Baru Agen LPG 3 Kg sebagai berikut:
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More