Naik Hampir 2 Kali Lipat Jadi Rp69 Juta, Biaya Haji Dianggap Terlalu Mahal

Jum'at, 20 Januari 2023 - 20:27 WIB
loading...
Naik Hampir 2 Kali Lipat...
Kenaikan biaya haji Rp69 juta dinilai terlalu tinggi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf, meminta Kementerian Agama untuk mengkaji ulang rencana kenaikan biaya haji yang diusulkan Rp69 juta. Angka itu dinilai kenaikannya masih terlalu tinggi.

Baca juga: Gelar Pertemuan Tertutup, Kemenag Bersama Komisi VIII DPR Bahas Biaya Haji 2023

"Biaya (biaya penyelenggaraan ibadah haji/BIPH) yang diusulkan oleh Menteri Agama terlalu tinggi sehingga perlu dikaji lebih dalam agar kita bisa menurunkan biaya itu, bisa terjangkau, nyaman bagi masyarakat,” ujar Bukhori dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (20/1/2023).

Bukhori berharap, meskipun naik, biaya perjalanan haji yang dibebankan kepada jemaah jangan terlalu besar perbedaannya dibanding tahun lalu. Kenaikan biaya haji yang diusulkan oleh pemerintah hampir dua kali lipatnya jika dibandingkan dengan tahun lalu.

“Jika melihat usulan pemerintah sekarang, angkanya hampir mencapai dua kali lipat dari biaya yang dibebankan tahun lalu. Di angka Rp69 juta. Fraksi PKS akan berusaha keras menurunkan biaya haji agar tak seperti yang diusulkan pemerintah saat ini," sambungnya.

Kemenag baru-baru ini telah mengusulkan kebijakan teranyar soal penyelenggaraan haji. Menag mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023 sebesar Rp98.893.909.

Dari angka Rp98,8 juta itu, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp69.193.733 atau 70% yang dibebankan kepada jamaah. Kemudian nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 (30%) untuk talangannya.

Secara rinci, komponen biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan jamaah sebesar Rp69,1 juta, terdiri dari biaya penerbangan embarkasi ke Arab Saudi Rp33.979.784, akomodasi Makkah Rp18.768.000, akomodasi Madinah Rp5.601.840, living cost Rp4.080.000, Visa Rp1.224.000 dan paket layanan masyair Rp5.540.109.

Baca juga: Inflasi Jepang Tembus 4%, Pecah Rekor Pertama Sejak 1981

"Padahal, pada tahun 2022 lalu, biaya yang dibebankan hanya berada di angka Rp39 juta," pungkasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Jelang Berangkat Haji,...
Jelang Berangkat Haji, Purbaya Siapkan Doa Khusus untuk Ekonomi Nasional
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
DPR Dorong Penguatan...
DPR Dorong Penguatan BPKH untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
Rekomendasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Kekurangan Uang, Ukraina...
Kekurangan Uang, Ukraina Terpaksa Bersekongkol dengan Kartel Narkoba Meksiko
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Berita Terkini
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Infografis
Biaya Haji Khusus Tahun...
Biaya Haji Khusus Tahun 2023 Disepakati Minimal Rp123 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved