Sudah Terbit, Buku Panduan Protokol Kesehatan untuk Hotel dan Restoran

Selasa, 14 Juli 2020 - 11:48 WIB
loading...
Sudah Terbit, Buku Panduan Protokol Kesehatan untuk Hotel dan Restoran
Karyawan menyemprotkan cairan disinfektan sebagai bagian dari protokol kesehatan di restoran. Foto/Dok Kemenparekraf
A A A
JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menerbitkan buku panduan protokol kesehatan di bidang hotel dan restoran.

Kemenparekraf pun mengajak industri terkait dan masyarakat mempelajari lebih lanjut mengenai protokol kesehatan yang berlaku, sehingga para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) bisa tetap produktif dan merasa aman di tengah pandemi Covid-19. (Baca: Jokowi Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan )

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio pun mengimbau pelaku parekraf untuk aktif dalam mencari, memahami, serta mengimplementasikan protokol kesehatan dengan taat dan disiplin.

Menurut Mas Menteri, sapaan akrab Wishnutama, industri pariwisata harus bersiap diri untuk dapat memberikan jaminan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan yang tinggi terhadap produk dan pelayanan yang diberikan kepada wisatawan.

"Oleh karena itu, perlu adanya buku panduan praktis bagi industri pariwisata dalam menyiapkan produk dan pelayanan yang bersih, sehat, aman, dan ramah lingkungan khususnya hotel dan restoran,” ujar Wishnutama dalam keterangannya, Senin (14/7/2020). (Baca juga: Hotel Enggan Terapkan Protokol Kesehatan, Kemenparekraf: Dia Sendiri yang Rugi )

Buku panduan protokol kesehatan ini merupakan turunan dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Wishnutama menyebut penyusunan buku panduan protokol kesehatan juga melibatkan berbagai pihak, yaitu asosiasi usaha hotel dan restoran, asosiasi profesi terkait bidang perhotelan dan restoran, serta akademisi dengan tetap mengacu pada protocol kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Buku panduan ini terdiri dari dua pokok materi, yaitu panduan umum dan panduan khusus. Panduan umum meliputi manajemen atau tata kelola hotel dan restoran seperti memperhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait Covid-19 di wilayahnya, membuat Standar Operasional Prosedur (SOP), menyediakan dan memasang imbauan tertulis, serta menerapkan protokol kesehatan dasar bagi karyawan, tamu, dan pihak lain yang beraktivitas di hotel maupun restoran seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Sedangkan, panduan khusus meliputi tiga alur pelayanan hotel dan restoran mulai dari pintu masuk hingga ruang karyawan, yaitu panduan bagi pengusaha dan pengelola terhadap fasilitas yang harus disediakan, panduan bagi tamu, serta panduan bagi karyawan.

Dengan adanya buku panduan ini, Wishnutama berharap dapat meningkatkan pemahaman para pihak terkait usaha hotel dan restoran dalam mengimplementasikan protokol kesehatan serta dapat berkontribusi dalam membangkitkan kembali industri pariwisata Indonesia yang lebih berkualitas.

Bagi para pelaku parekraf yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai buku panduan protokol kesehatan di bidang hotel dan restoran dapat mengakses link https://www.kemenparekraf.go.id/post/panduan-pelaksanaan-kebersihan-kesehatan-keselamatan-dan-kelestarian-lingkungan-untuk-sektor-parekraf.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1636 seconds (0.1#10.140)