Kemendagri Ajak Kepala Daerah Supaya Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 25 Januari 2023 - 19:42 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu manfaat tersebut memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja. “Media massa memiliki peran penting dalam mensosialisasikan pentingnya manfaat program Jamsostek,” tuturnya.
Menurut data, terlihat bahwa jumlah kecelakaan kerja dari Tahun 2017-2021 terus mengalami kenaikan. Di Tahun 2021 sebanyak 234.270 kasus. Bahkan di periode Januari-Maret 2022 sudah ada 61.805 kasus.
Kondisi pengangguran Indonesia per Agustus 2022 sebesar 5,86 persen atau 8,41 juta orang. Sementara itu jumlah penduduk miskin per September 2022 sebanyak 26.363.260 jiwa (9,57%) dan penduduk miskin ekstrem per Maret 2022 2,04% (5.590.724 jiwa).
Arahan Presiden pada Rakornas Forkopimda bahwa ada 14 provinsi (angka kemiskinan ekstremnya) masih cukup tinggi. Padahal target di tahun 2024, kemiskinan ekstrem harus berada pada angka 0%.
Inpres 4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem juga menjadi salah satu upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi: Pengurangan beban pengeluaran masyarakat; Peningkatan pendapatan masyarakat; dan Penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Berdasarkan Data BPJS Ketenagakerjaan pada bulan November 2022, jumlah total kepesertaan dari sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU) dan jasa konstruksi sebesar 36.902.788 jiwa. Sedangkan untuk Non ASN sebesar 3.972.261 jiwa dan pekerja rentan per Oktober 2022 sebesar 1.405.617 jiwa. Persentase kenaikan kepesertaan bagi pekerja rentan, tertinggi berada di Provinsi Papua 160,55% dan terendah berada di Provinsi Jawa Barat 1,55%. Sedangkan jumlah Pekerja Rentan tertinggi di Bulan Oktober 2022 yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan berada di Provinsi Sulawesi Utara sebesar 288.227 orang dan terendah di Banten 1.476 orang.
“Kemendagri sebagai koordinator binwas secara nasional melakukan binwas umum penyelenggaraan urusan pemda di daerah. Kemendagri mendukung pelaksanaan jamsostek dalam Permendagri 90/2019 tentang Kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur, Permendagri 81/2022 ttg RKPD 2023, Permendagri 84/2022 ttg APBD 2023 serta SE Mendagri No. 842.2/5193/SJ Tgl. 23 Sept 2021 tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah,” papar Teguh.
Menurut data, terlihat bahwa jumlah kecelakaan kerja dari Tahun 2017-2021 terus mengalami kenaikan. Di Tahun 2021 sebanyak 234.270 kasus. Bahkan di periode Januari-Maret 2022 sudah ada 61.805 kasus.
Kondisi pengangguran Indonesia per Agustus 2022 sebesar 5,86 persen atau 8,41 juta orang. Sementara itu jumlah penduduk miskin per September 2022 sebanyak 26.363.260 jiwa (9,57%) dan penduduk miskin ekstrem per Maret 2022 2,04% (5.590.724 jiwa).
Arahan Presiden pada Rakornas Forkopimda bahwa ada 14 provinsi (angka kemiskinan ekstremnya) masih cukup tinggi. Padahal target di tahun 2024, kemiskinan ekstrem harus berada pada angka 0%.
Inpres 4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem juga menjadi salah satu upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi: Pengurangan beban pengeluaran masyarakat; Peningkatan pendapatan masyarakat; dan Penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Berdasarkan Data BPJS Ketenagakerjaan pada bulan November 2022, jumlah total kepesertaan dari sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU) dan jasa konstruksi sebesar 36.902.788 jiwa. Sedangkan untuk Non ASN sebesar 3.972.261 jiwa dan pekerja rentan per Oktober 2022 sebesar 1.405.617 jiwa. Persentase kenaikan kepesertaan bagi pekerja rentan, tertinggi berada di Provinsi Papua 160,55% dan terendah berada di Provinsi Jawa Barat 1,55%. Sedangkan jumlah Pekerja Rentan tertinggi di Bulan Oktober 2022 yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan berada di Provinsi Sulawesi Utara sebesar 288.227 orang dan terendah di Banten 1.476 orang.
“Kemendagri sebagai koordinator binwas secara nasional melakukan binwas umum penyelenggaraan urusan pemda di daerah. Kemendagri mendukung pelaksanaan jamsostek dalam Permendagri 90/2019 tentang Kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur, Permendagri 81/2022 ttg RKPD 2023, Permendagri 84/2022 ttg APBD 2023 serta SE Mendagri No. 842.2/5193/SJ Tgl. 23 Sept 2021 tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah,” papar Teguh.
Lihat Juga :