Soal Putusan Kasus KSP Indosurya, Menteri Teten: Orang Akan Semakin Kapok Jadi Anggota
Rabu, 25 Januari 2023 - 20:44 WIB
loading...
MenkopUKM Teten Masduki mengatakan kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk. Foto/KemenkopUKM
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, kasus yang terjadi pada koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya yang merugikan banyak masyarakat menjadi preseden buruk bagi KSP di Indonesia. Menurut Teten, masyarakat akan enggan berhubungan dengan KSP lagi.
Baca juga: Indonesia Trading House Hadir di Swiss, Pintu Masuk Produk UMKM ke Eropa
“Kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam,” kata Teten di Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Menteri Teten berharap jaksa melakukan upaya banding karena ada dugaan bahwa persoalan ini bukan murni masalah perdata. Teten menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
“Ini memang sudah masuk wilayah hukum, bukan di wilayah kami lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah pembelajaran dari kasus delapan KSP bermasalah, termasuk Indosurya, di antaranya pemerintah akan segera merevisi UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Revisi itu dilakukan agar ada kewenangan KemenKopUKM untuk mengawasi KSP lebih kuat, karena saat ini tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi termasuk sanksi pidana bagi manajemen koperasi yang nakal.
Ia menekankan bahwa koperasi yang menjalankan praktik jasa keuangan idealnya memang bukan hanya diawasi anggota saja, namun juga oleh otoritas yang memiliki instrumen pengawasan yang lengkap, termasuk pengenaan sanksi yang bertingkat.
Baca juga: Indonesia Trading House Hadir di Swiss, Pintu Masuk Produk UMKM ke Eropa
“Kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam,” kata Teten di Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Menteri Teten berharap jaksa melakukan upaya banding karena ada dugaan bahwa persoalan ini bukan murni masalah perdata. Teten menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
“Ini memang sudah masuk wilayah hukum, bukan di wilayah kami lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah pembelajaran dari kasus delapan KSP bermasalah, termasuk Indosurya, di antaranya pemerintah akan segera merevisi UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Revisi itu dilakukan agar ada kewenangan KemenKopUKM untuk mengawasi KSP lebih kuat, karena saat ini tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi termasuk sanksi pidana bagi manajemen koperasi yang nakal.
Ia menekankan bahwa koperasi yang menjalankan praktik jasa keuangan idealnya memang bukan hanya diawasi anggota saja, namun juga oleh otoritas yang memiliki instrumen pengawasan yang lengkap, termasuk pengenaan sanksi yang bertingkat.
Lihat Juga :