Soroti Harga Rumah Menteri di IKN Rp14,4 Miliar, Ketua Komisi V DPR: Kan Tanahnya Tak Beli
Rabu, 25 Januari 2023 - 23:10 WIB
loading...
Harga rumah menteri di IKN mendapat sorotan dari DPR. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi V DPR Lasarus menyoroti anggaran yang digelontorkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) untuk pembangunan rumah tapak menteri di IKN (Ibu Kota Nusantara) senilai Rp14,4 miliar per unit. Pasalnya, harga tersebut tidak termasuk dalam pembelian tanah di IKN.
Baca juga: Tahun Ini Kementerian PUPR Targetkan 31 Proyek KPBU Rp212,52 Triliun Teken Kontrak
"Di sana tanah pemerintah, kan sudah tidak beli Pak. Kalau pengembangan harga tanah plus harga bangunan. Kalau kita kan hanya harga bangunan ini, tanah kan sudah hibah statusnya," ujar Lasarus dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Eselon I Kementerian PUPR, Rabu (25/1/2023).
Seperti diketahui, Kementerian PUPR khususnya Direktorat Jenderal Perumahan memasukkan anggaran untuk pembangunan 36 rumah tapak menteri di IKN sebesar Rp519,06 miliar. Jika dihitung secara satuan, harganya berkisar Rp14,4 miliar per unit.
"36 rumah menteri dengan anggaran Rp500 miliar, satu rumah nilainya berapa, tanah tidak beli lho Pak. Jadi pengaturan land scape plus konstruksi, apakah rumah plus isi, sampe tempat tidur atau selimut, semua lengkap?" sambungnya.
Lasarus menilai, harga satuan rumah menteri senilai Rp14,4 miliar cukup besar, sebab status tanah di IKN sebetulnya tanah hibah. Sehingga angka tersebut full hanya untuk bangunan konstruksinya saja.
"Satu rumah senilai Rp14,4 miliar. Rumah menteri ini, kalau di Jakarta itu mungkin tidak terlalu mahal, karena tanahnya juga mahal, tapi kalau di sana kan sudah tidak beli," lanjut Lasarus.
Baca juga: Tahun Ini Kementerian PUPR Targetkan 31 Proyek KPBU Rp212,52 Triliun Teken Kontrak
"Di sana tanah pemerintah, kan sudah tidak beli Pak. Kalau pengembangan harga tanah plus harga bangunan. Kalau kita kan hanya harga bangunan ini, tanah kan sudah hibah statusnya," ujar Lasarus dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Eselon I Kementerian PUPR, Rabu (25/1/2023).
Seperti diketahui, Kementerian PUPR khususnya Direktorat Jenderal Perumahan memasukkan anggaran untuk pembangunan 36 rumah tapak menteri di IKN sebesar Rp519,06 miliar. Jika dihitung secara satuan, harganya berkisar Rp14,4 miliar per unit.
"36 rumah menteri dengan anggaran Rp500 miliar, satu rumah nilainya berapa, tanah tidak beli lho Pak. Jadi pengaturan land scape plus konstruksi, apakah rumah plus isi, sampe tempat tidur atau selimut, semua lengkap?" sambungnya.
Lasarus menilai, harga satuan rumah menteri senilai Rp14,4 miliar cukup besar, sebab status tanah di IKN sebetulnya tanah hibah. Sehingga angka tersebut full hanya untuk bangunan konstruksinya saja.
"Satu rumah senilai Rp14,4 miliar. Rumah menteri ini, kalau di Jakarta itu mungkin tidak terlalu mahal, karena tanahnya juga mahal, tapi kalau di sana kan sudah tidak beli," lanjut Lasarus.
Lihat Juga :