Soroti Harga Rumah Menteri di IKN Rp14,4 Miliar, Ketua Komisi V DPR: Kan Tanahnya Tak Beli
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi V DPR Lasarus menyoroti anggaran yang digelontorkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) untuk pembangunan rumah tapak menteri di IKN (Ibu Kota Nusantara) senilai Rp14,4 miliar per unit. Pasalnya, harga tersebut tidak termasuk dalam pembelian tanah di IKN.
"Di sana tanah pemerintah, kan sudah tidak beli Pak. Kalau pengembangan harga tanah plus harga bangunan. Kalau kita kan hanya harga bangunan ini, tanah kan sudah hibah statusnya," ujar Lasarus dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Eselon I Kementerian PUPR, Rabu (25/1/2023).
Seperti diketahui, Kementerian PUPR khususnya Direktorat Jenderal Perumahan memasukkan anggaran untuk pembangunan 36 rumah tapak menteri di IKN sebesar Rp519,06 miliar. Jika dihitung secara satuan, harganya berkisar Rp14,4 miliar per unit.
"36 rumah menteri dengan anggaran Rp500 miliar, satu rumah nilainya berapa, tanah tidak beli lho Pak. Jadi pengaturan land scape plus konstruksi, apakah rumah plus isi, sampe tempat tidur atau selimut, semua lengkap?" sambungnya.
Lasarus menilai, harga satuan rumah menteri senilai Rp14,4 miliar cukup besar, sebab status tanah di IKN sebetulnya tanah hibah. Sehingga angka tersebut full hanya untuk bangunan konstruksinya saja.
"Satu rumah senilai Rp14,4 miliar. Rumah menteri ini, kalau di Jakarta itu mungkin tidak terlalu mahal, karena tanahnya juga mahal, tapi kalau di sana kan sudah tidak beli," lanjut Lasarus.
Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR bakal membangun 36 hunian untuk menteri di IKN berbentuk rumah tapak yang memiliki dua lantai dan satu lantai semi-basement. Pembangunan 36 unit rumah menteri ini terletak di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara (KIPP IKN).
Desain yang disiapkan untuk rumah menteri di IKN terdiri dari dua tipe, yakni downslope dan upslope atau hunian di lahan berkontur atau perbukitan. Dengan luas bangunan 580 m2m dan luas lahan 1.000 m2.
"Kalau itu (pendanaan) investasi ya sudah tidak kita bicarakan. Tapi kalau itu APBN, tolong dihitung ulang, saya akan pantau ketat," pungkas Lasarus.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
"Di sana tanah pemerintah, kan sudah tidak beli Pak. Kalau pengembangan harga tanah plus harga bangunan. Kalau kita kan hanya harga bangunan ini, tanah kan sudah hibah statusnya," ujar Lasarus dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Eselon I Kementerian PUPR, Rabu (25/1/2023).
Seperti diketahui, Kementerian PUPR khususnya Direktorat Jenderal Perumahan memasukkan anggaran untuk pembangunan 36 rumah tapak menteri di IKN sebesar Rp519,06 miliar. Jika dihitung secara satuan, harganya berkisar Rp14,4 miliar per unit.
"36 rumah menteri dengan anggaran Rp500 miliar, satu rumah nilainya berapa, tanah tidak beli lho Pak. Jadi pengaturan land scape plus konstruksi, apakah rumah plus isi, sampe tempat tidur atau selimut, semua lengkap?" sambungnya.
Lasarus menilai, harga satuan rumah menteri senilai Rp14,4 miliar cukup besar, sebab status tanah di IKN sebetulnya tanah hibah. Sehingga angka tersebut full hanya untuk bangunan konstruksinya saja.
"Satu rumah senilai Rp14,4 miliar. Rumah menteri ini, kalau di Jakarta itu mungkin tidak terlalu mahal, karena tanahnya juga mahal, tapi kalau di sana kan sudah tidak beli," lanjut Lasarus.
Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR bakal membangun 36 hunian untuk menteri di IKN berbentuk rumah tapak yang memiliki dua lantai dan satu lantai semi-basement. Pembangunan 36 unit rumah menteri ini terletak di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara (KIPP IKN).
Desain yang disiapkan untuk rumah menteri di IKN terdiri dari dua tipe, yakni downslope dan upslope atau hunian di lahan berkontur atau perbukitan. Dengan luas bangunan 580 m2m dan luas lahan 1.000 m2.
"Kalau itu (pendanaan) investasi ya sudah tidak kita bicarakan. Tapi kalau itu APBN, tolong dihitung ulang, saya akan pantau ketat," pungkas Lasarus.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
(uka)