Mengatasi Polusi Plastik lewat Aturan Global dan Kerja Sama Multi Pihak
Sabtu, 23 November 2024 - 11:58 WIB
loading...
Masalah sampah global, khususnya polusi plastik, memerlukan langkah mendesak. Setiap tahunnya, 19-23 juta ton sampah plastik ‘bocor’ mencemari danau, sungai, dan laut. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah pelaku usaha dari berbagai sektor menyampaikan dukungannya kepada pemerintah Indonesia untuk terlibat aktif dalam Perjanjian Plastik Global (Global Plastics Treaty) PBB sebagai solusi mengatasi masalah polusi plastik . Dukungan tersebut mengemuka jelang sesi ke-5 Intergovernmental Negotiating Committee (INC-5) Perjanjian Plastik Global PBB di Busan, Korea Selatan pada 25 November hingga 1 Desember 2024.
Hal tersebut disampaikan melalui siaran pers Business Coalition for A Global Plastic Treaty (BCGPT) atau Koalisi Bisnis untuk Perjanjian Plastik Global di Indonesia, pada Kamis (21/11) di Jakarta. Siang itu, BCGPT baru saja menghadiri undangan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Hanif Faisol Nurofiq pada rapat Implementasi Peraturan Menteri LHK no P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Baca Juga: Kolaborasi Apik Menekan Polusi Plastik Sekali Pakai di Industri Mamin
Masalah sampah global, khususnya polusi plastik, memerlukan langkah mendesak. United Nations Environment Programme (UNEP) memperkirakan bahwa setiap hari volume sampah plastik setara 2.000 truk sampah dibuang ke ekosistem perairan. Setiap tahunnya, 19-23 juta ton sampah plastik ‘bocor’ mencemari danau, sungai, dan laut.
Kementerian Perindustrian menyebutkan bahwa volume total bahan baku plastik di Indonesia di tahun 2021 mencapai 7.965 metrik ton di mana tingkat daur ulang (recycling rate) masih di kisaran 12% di tahun 2022.
Akibat pola pikir ‘kumpul-angkut-buang’ masih kuat mengakar di masyarakat Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di tahun 2023 mencatat bahwa 76,6% sampah berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), di mana 54,4% di antara TPA tersebut masih merupakan TPA terbuka.
Lebih jauh lagi, data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2023 menunjukkan peningkatan penggunaan plastik di Indonesia dari 16,74% (2019) menjadi 19,59% (2023).
Hal tersebut disampaikan melalui siaran pers Business Coalition for A Global Plastic Treaty (BCGPT) atau Koalisi Bisnis untuk Perjanjian Plastik Global di Indonesia, pada Kamis (21/11) di Jakarta. Siang itu, BCGPT baru saja menghadiri undangan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Hanif Faisol Nurofiq pada rapat Implementasi Peraturan Menteri LHK no P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Baca Juga: Kolaborasi Apik Menekan Polusi Plastik Sekali Pakai di Industri Mamin
Masalah sampah global, khususnya polusi plastik, memerlukan langkah mendesak. United Nations Environment Programme (UNEP) memperkirakan bahwa setiap hari volume sampah plastik setara 2.000 truk sampah dibuang ke ekosistem perairan. Setiap tahunnya, 19-23 juta ton sampah plastik ‘bocor’ mencemari danau, sungai, dan laut.
Kementerian Perindustrian menyebutkan bahwa volume total bahan baku plastik di Indonesia di tahun 2021 mencapai 7.965 metrik ton di mana tingkat daur ulang (recycling rate) masih di kisaran 12% di tahun 2022.
Akibat pola pikir ‘kumpul-angkut-buang’ masih kuat mengakar di masyarakat Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di tahun 2023 mencatat bahwa 76,6% sampah berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), di mana 54,4% di antara TPA tersebut masih merupakan TPA terbuka.
Lebih jauh lagi, data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2023 menunjukkan peningkatan penggunaan plastik di Indonesia dari 16,74% (2019) menjadi 19,59% (2023).
Lihat Juga :