BPK Ungkap: Ada Potensi Kerugian Negara Capai Rp4,15 Triliun
Selasa, 14 Juli 2020 - 16:34 WIB
loading...
A
A
A
"Komitmen untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini laporan keuangan, tetapi yang juga pentingnya adalah menindaklanjuti hasil pemeriksaan," katanya
Untuk menjamin agar rekomendasi ditindaklanjuti, BPK melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan. Apalagi berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004, pejabat pengelola keuangan negara wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
"Rekomendasi BPK atas pemeriksaan LKPP, LKKL dan LKBUN sejak tahun 2004 sampai semester II/2019 terdapat 16.854 temuan dan 35.654 rekomendasi BPK kepada pemerintah," ungkapnya.
Untuk menjamin agar rekomendasi ditindaklanjuti, BPK melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan. Apalagi berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004, pejabat pengelola keuangan negara wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
"Rekomendasi BPK atas pemeriksaan LKPP, LKKL dan LKBUN sejak tahun 2004 sampai semester II/2019 terdapat 16.854 temuan dan 35.654 rekomendasi BPK kepada pemerintah," ungkapnya.
(nng)
Lihat Juga :