Waduh! 13 Perusahaan Asuransi Dapat Kartu Kuning dari OJK
Jum'at, 03 Februari 2023 - 10:39 WIB
loading...
13 perusahaan asuransi masuk dalam daftar pemantauan khusus OJK. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengungkapkan saat ini terdapat 13 perusahaan asuransi yang masuk dalam daftar pengawasan khusus. Namun, OJK tidak bersedia menyebut nama-nama perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut.
Baca juga: OJK Ungkap Tantangan Pasar Modal di Tengah Ketidakpastian Global
"Ada 13 asuransi yang masuk pengawasan khusus, tapi maaf kami tidak bisa sebut namannya," kata Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dikutip Jumat (3/2/2023).
Menurut Ogi, pengawasan khusus OJK menyangkut masalah permodalan, rasio solvabilitas dan rasio kecukupan investasi (RKI). Ketentuan OJK mewajibkan RBC minimal 120% dan RKI minimal 100%.
Meski tidak menyebut nama, saat ini terdapat sejumlah perusahaan asuransi bermasalah yang tengah dan sudah ditangani oleh OJK, seperti PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Dalam kasus ini, OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha pada Desember 2022 lalu.
Selanjutnya, PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. OJK sudah memeriksa rencana penyehatan keuangan (RPK) yang diajukan pada 30 Desember 2022 yang menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi.
Terkait rencana tersebut, OJK menekankan bahwa Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut.
Baca juga: OJK Ungkap Tantangan Pasar Modal di Tengah Ketidakpastian Global
"Ada 13 asuransi yang masuk pengawasan khusus, tapi maaf kami tidak bisa sebut namannya," kata Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dikutip Jumat (3/2/2023).
Menurut Ogi, pengawasan khusus OJK menyangkut masalah permodalan, rasio solvabilitas dan rasio kecukupan investasi (RKI). Ketentuan OJK mewajibkan RBC minimal 120% dan RKI minimal 100%.
Meski tidak menyebut nama, saat ini terdapat sejumlah perusahaan asuransi bermasalah yang tengah dan sudah ditangani oleh OJK, seperti PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Dalam kasus ini, OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha pada Desember 2022 lalu.
Selanjutnya, PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. OJK sudah memeriksa rencana penyehatan keuangan (RPK) yang diajukan pada 30 Desember 2022 yang menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi.
Terkait rencana tersebut, OJK menekankan bahwa Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut.
Lihat Juga :