OJK Ungkap Tantangan Pasar Modal di Tengah Ketidakpastian Global
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan setidaknya ada enam tantangan yang masih akan dihadapi industri pasar modal Indonesia di tengah kondisi ketidakpastian global.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengungkapkan, tantangan tersebut harus direspons guna menjaga stabilitas dan meningkatkan pertumbuhan industri pasar modal Indonesia ke depannya.
"OJK menyadari di tengah kondisi ketidakpastian global, tentunya akan banyak tantangan yang kita hadapi bersama," kata Inarno dalam acara ‘Peluncuran Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027’ di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Adapun, tantangan pertama yang akan dihadapi yakni tantangan koordinasi, di mana mekanisme koordinasi kelembagaan perlu dioptimalkan untuk mendukung efektivitas pengembangan pasar, pengaturan, pengawasan dan penegakan hukum.
Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan optimalisasi koordinasi dengan pihak-pihak eksternal seperti SRO, aparat penegak hukum, dan kementerian atau lembaga lain seperti Kemenkeu, Kemenkumham, Kemenkominfo, di antaranya terkait kebijakan perpajakan, kebijakan investasi, stabilitas pasar keuangan, obligasi/sukuk daerah, dan sukuk korporasi.
Kedua, tantangan perlindungan investor, di mana kerangka hukum perlu diperkuat untuk mendukung efektivitas penegakan hukum dan perlindungan investor. Ketiga, tantangan pengaturan, dalam hal ini diperlukan optimalisasi kerangka pengaturan untuk mendukung ketersediaan instrumen layanan dan akses pasar.
Tantangan keempat yakni daya saing, di mana daya saing antar pelaku pasar masih perlu ditingkatkan, guna menghasilkan pasar yang kompetitif. Kelima, tantangan literasi keuangan.
"Basis investor pasar modal domestik masih terbatas akibat rendahnya tingkat literasi keuangan terkait pasar modal karena keterbatasan informasi bagi investor, calon investor dan stakeholder lainnya," ujar Inarno.
Keenam, tantangan yang dihadapi pasar modal Indonesia yakni, tantangan infrastruktur, di mana pasar keuangan masih terpisah-pisah atau fragmented dan belum terkonsolidasi. “Ini merupakan tantangan tersendiri, serta adaptasi teknologi yang perlu dioptimalkan untuk mendukung efisiensi proses bisnis di industri pasar modal,” kata dia.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, OJK hari ini, Selasa (31/1/2023) telah resmi meluncurkan peta jalan atau roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027. Dalam roadmap ini, pengembangan pasar modal difokuskan pada lima pilar yaitu, akselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien, akselerasi program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan, penguatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct, peningkatan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan investor, dan penguatan layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengungkapkan, tantangan tersebut harus direspons guna menjaga stabilitas dan meningkatkan pertumbuhan industri pasar modal Indonesia ke depannya.
"OJK menyadari di tengah kondisi ketidakpastian global, tentunya akan banyak tantangan yang kita hadapi bersama," kata Inarno dalam acara ‘Peluncuran Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027’ di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Adapun, tantangan pertama yang akan dihadapi yakni tantangan koordinasi, di mana mekanisme koordinasi kelembagaan perlu dioptimalkan untuk mendukung efektivitas pengembangan pasar, pengaturan, pengawasan dan penegakan hukum.
Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan optimalisasi koordinasi dengan pihak-pihak eksternal seperti SRO, aparat penegak hukum, dan kementerian atau lembaga lain seperti Kemenkeu, Kemenkumham, Kemenkominfo, di antaranya terkait kebijakan perpajakan, kebijakan investasi, stabilitas pasar keuangan, obligasi/sukuk daerah, dan sukuk korporasi.
Kedua, tantangan perlindungan investor, di mana kerangka hukum perlu diperkuat untuk mendukung efektivitas penegakan hukum dan perlindungan investor. Ketiga, tantangan pengaturan, dalam hal ini diperlukan optimalisasi kerangka pengaturan untuk mendukung ketersediaan instrumen layanan dan akses pasar.
Tantangan keempat yakni daya saing, di mana daya saing antar pelaku pasar masih perlu ditingkatkan, guna menghasilkan pasar yang kompetitif. Kelima, tantangan literasi keuangan.
"Basis investor pasar modal domestik masih terbatas akibat rendahnya tingkat literasi keuangan terkait pasar modal karena keterbatasan informasi bagi investor, calon investor dan stakeholder lainnya," ujar Inarno.
Keenam, tantangan yang dihadapi pasar modal Indonesia yakni, tantangan infrastruktur, di mana pasar keuangan masih terpisah-pisah atau fragmented dan belum terkonsolidasi. “Ini merupakan tantangan tersendiri, serta adaptasi teknologi yang perlu dioptimalkan untuk mendukung efisiensi proses bisnis di industri pasar modal,” kata dia.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, OJK hari ini, Selasa (31/1/2023) telah resmi meluncurkan peta jalan atau roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027. Dalam roadmap ini, pengembangan pasar modal difokuskan pada lima pilar yaitu, akselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien, akselerasi program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan, penguatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct, peningkatan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan investor, dan penguatan layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
(nng)