Percepat Sertifikasi Aset, PLN Gandeng Kanwil BPN se-Jateng

Rabu, 15 Juli 2020 - 08:29 WIB
loading...
Percepat Sertifikasi...
Foto/dok
A A A
SEMARANG - PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Tengah. Langkah tersebut dilakukan guna mempercepat pengamanan aset yang dimiliki oleh PLN.

Dengan disaksikan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penandatanganan tersebut dilakukan dalam rangkaian acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset PLN dan Pemerintah Daerah di Wilayah Jawa Tengah di Semarang, kemarin. Turut hadir pada kesempatan ini Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra, Pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Priyanto, dan jajaran Forkompimda Jawa Tengah lainnya.

Direktur Bisnis Regional Jawa Madura Bali PLN, Haryanto WS mengatakan, kerja sama tersebut adalah bentuk komitmen untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki oleh PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Sampai dengan akhir tahun 2019, PLN memiliki 92.213 persil tanah yang terdiri dari 28.282 persil tanah (30,67%) sudah bersertifikat dan 63.931 persil tanah (69,33%) belum bersertifikat," ujar Haryanto dalam keterangan persnya, kemarin. (Baca: Covid-19 di Jakarta Naik, Anies Diminta Jangan Takut Terapkan Kembali PSBB)

Lebih lanjut dia menuturkan, pada tahun 2020, PLN merencanakan program sertifikasi tanah dengan target sejumlah 40.878 persil sertifikasi baru sehingga pada akhir tahun 2020 aset bersertifikat mencapai 75%.

Di Jawa Tengah sendiri, Pemerintah Daerah telah berhasil menerbitkan kurang lebih 609 sertifikat baru selama tahun 2020. Pencapaian ini tidak lepas dari sinergi antara PLN dengan KPK, Kanwil BPN Jawa Tengah, dan Pemerintah Daerah. (Baca juga: 8 Provinsi dengan Laju tertinggi Covid-19 Jadi Perhatian Presiden)

"Pada kesempatan ini, secara simbolis diserahkan sebanyak 1.340 dokumen pendukung sertifikasi persil tanah lainnya untuk dapat diproses lebih lanjut. Ini adalah bagian dari 2161 persil tanah PLN di Provinsi Jawa Tengah yang pada akhir tahun 2019 belum bersertifikat," katanya.

Acara kali ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN pada tanggal 12 November 2019 dan penandatanganan PKS antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2019 lalu. (Lihat videonya: Banjir Bandang di Kabupaten Luwu Hancurkan Akses Jalan Desa)

"Kami mengapresiasi semua dukungan yang telah diberikan oleh jajaran KPK-RI dan Kementerian ATR/BPN RI yang telah diwujudkan dalam bentuk Rapat Koordinasi Sertifikasi Tanah dan Pembenahan Aset PLN," pungkas Haryanto. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1032 seconds (0.1#10.140)