ATMI-ExxonMobil Kolaborasi Dorong Teknologi CCS untuk Capai Target NZE Indonesia
Senin, 06 Februari 2023 - 18:07 WIB
loading...
Para peserta Lunch and Talk IATMI bertajuk Potensi CCS sebagai Teknologi untuk Offset Emisi di Indonesia berpose bersama. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Indonesia menegaskan komitmennya untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) menuju Net Zero Emission (NZE) di 2060. Di bagian lain, pemerintah juga menargetkan capaian produksi minyak sebesar 1 juta barel per hari (bph) dan gas 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) di 2030.
Guna menjawab kedua tantangan tersebut, teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon atau Carbon Capture Storage (CCS) diyakini menjadi salah satu solusinya. Hal itu disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mirza Mahendra dalam acara Lunch and Talk Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) di Jakarta, pekan lalu.
Baca Juga: Di Davos Menteri ESDM Curhat: Butuh USD1 Triliun untuk Kejar Target NZE 2060
Kementerian ESDM menilai kegiatan ini menjadi wadah bagi para pakar dan pemangku kepentingan untuk berdiskusi dan memberikan pandangan dalam upaya pengembangan potensi CCS, termasuk terkait potensi carbon trading untuk mendukungnya. Inisiatif ini dinilai menunjukkan bagaimana pemerintah, asosiasi, akademisi, dan pelaku korporasi bekerja sama untuk mendukung percepatan CCS di Indonesia.
Dalam acara bertajuk "Potensi CCS sebagai Teknologi untuk Offset Emisi di Indonesia" tersebut hadir Vice President, Low Carbon Solutions Technology Portfolio, ExxonMobil Technology and Engineering Company, Prasanna V Joshi sebagai pembicara, Kepala Lemigas Ariana Soemanto, Dadan Damayandri dari Lemigas, perwakilan dari Indonesia Petroleum Association (IPA) serta para pemangku kepentingan lainnya.
Mirza mengatakan, untuk mendukung pengembangan CCS, Kementerian ESDM telah membuat rancangan peraturan menteri terkait Penyelenggaraan CCS pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Rancangan tersebut menurutnya telah melalui tahap harmonisasi antarkementerian.
"Rancangan ini adalah bentuk kesamaan visi kami bersama stakeholders. Sebuah kolaborasi yang baik antara government dengan stakeholder seperti IPA, IATMI, perusahaan-perusahaan migas, serta institusi perguruan tinggi. Peraturan ini merupakan embrio awal kita memasuki babak baru yaitu CCS," ungkap Mirza dalam siaran pers, Senin (6/2/2023).
Guna menjawab kedua tantangan tersebut, teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon atau Carbon Capture Storage (CCS) diyakini menjadi salah satu solusinya. Hal itu disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mirza Mahendra dalam acara Lunch and Talk Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) di Jakarta, pekan lalu.
Baca Juga: Di Davos Menteri ESDM Curhat: Butuh USD1 Triliun untuk Kejar Target NZE 2060
Kementerian ESDM menilai kegiatan ini menjadi wadah bagi para pakar dan pemangku kepentingan untuk berdiskusi dan memberikan pandangan dalam upaya pengembangan potensi CCS, termasuk terkait potensi carbon trading untuk mendukungnya. Inisiatif ini dinilai menunjukkan bagaimana pemerintah, asosiasi, akademisi, dan pelaku korporasi bekerja sama untuk mendukung percepatan CCS di Indonesia.
Dalam acara bertajuk "Potensi CCS sebagai Teknologi untuk Offset Emisi di Indonesia" tersebut hadir Vice President, Low Carbon Solutions Technology Portfolio, ExxonMobil Technology and Engineering Company, Prasanna V Joshi sebagai pembicara, Kepala Lemigas Ariana Soemanto, Dadan Damayandri dari Lemigas, perwakilan dari Indonesia Petroleum Association (IPA) serta para pemangku kepentingan lainnya.
Mirza mengatakan, untuk mendukung pengembangan CCS, Kementerian ESDM telah membuat rancangan peraturan menteri terkait Penyelenggaraan CCS pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Rancangan tersebut menurutnya telah melalui tahap harmonisasi antarkementerian.
"Rancangan ini adalah bentuk kesamaan visi kami bersama stakeholders. Sebuah kolaborasi yang baik antara government dengan stakeholder seperti IPA, IATMI, perusahaan-perusahaan migas, serta institusi perguruan tinggi. Peraturan ini merupakan embrio awal kita memasuki babak baru yaitu CCS," ungkap Mirza dalam siaran pers, Senin (6/2/2023).
Lihat Juga :