Bukan Kartel, Ekonom Sebut Minyak Goreng Langka Gara-gara HET
Selasa, 07 Februari 2023 - 14:38 WIB
loading...
Minyak goreng Minyakita sempat langka. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Langkah pemerintah mematok harga minyak goreng (migor) dengan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) tak menyelesaikan peliknya masalah minyak goreng di republik ini. Bahkan, migorsubsidimerek Minyakita juga sempat langka.
Ekonom Universitas Indonesia, Vid Adrison mengatakan, kelangkaan minyak goreng kemasan yang terjadi pada tahun lalu tidak berkaitan dengan kartel melainkan dipicu kebijakan pemerintah yang mengintervensi pasar dengan menerapkan HET di bawah harga keekonomian.
“Ketika pemerintah menetapkan HET yang jauh di bawah harga produksi, berarti pemerintah memaksa produsen untuk menjual rugi. Siapa yang mau merugi? Jadi, pilihan yang masuk akal adalah menghentikan produksi,” ujarnya saat memberi keterangan sebagai ahli dalam persidangan dugaan kartel minyak goreng di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Senin (6/2/2023).
Menurut Vid, pemerintah memang menjanjikan adanya penggantian selisih harga (refraksi) kepada produsen. Namun, bagi pelaku usaha, hal itu tidak lantas memberikan jaminan kepastian.
“Perlu dilihat berapa besar biaya selisih harga yang akan dibayarkan pemerintah. Seandainya biaya penggantian yang dibayarkan bisa menutupi ongkos produksi, tetap perlu dilihat dalam jangka berapa lama akan dibayarkan. Apakah satu bulan, enam bulan atau kapan? Ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha,” bebernya.
Ekonom Universitas Indonesia, Vid Adrison mengatakan, kelangkaan minyak goreng kemasan yang terjadi pada tahun lalu tidak berkaitan dengan kartel melainkan dipicu kebijakan pemerintah yang mengintervensi pasar dengan menerapkan HET di bawah harga keekonomian.
“Ketika pemerintah menetapkan HET yang jauh di bawah harga produksi, berarti pemerintah memaksa produsen untuk menjual rugi. Siapa yang mau merugi? Jadi, pilihan yang masuk akal adalah menghentikan produksi,” ujarnya saat memberi keterangan sebagai ahli dalam persidangan dugaan kartel minyak goreng di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Senin (6/2/2023).
Menurut Vid, pemerintah memang menjanjikan adanya penggantian selisih harga (refraksi) kepada produsen. Namun, bagi pelaku usaha, hal itu tidak lantas memberikan jaminan kepastian.
“Perlu dilihat berapa besar biaya selisih harga yang akan dibayarkan pemerintah. Seandainya biaya penggantian yang dibayarkan bisa menutupi ongkos produksi, tetap perlu dilihat dalam jangka berapa lama akan dibayarkan. Apakah satu bulan, enam bulan atau kapan? Ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha,” bebernya.
Lihat Juga :