Praxion Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Pharos Ungkap Hasil Uji Dua Lab Independen

Rabu, 08 Februari 2023 - 09:48 WIB
loading...
Praxion Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Pharos Ungkap Hasil Uji Dua Lab Independen
PT Pharos Indonesia menyampaikan hasil uji ulang keamanan produk Praxion yang dilakukan oleh laboratorium independen terakreditasi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Pharos Indonesia menyampaikan hasil uji ulang keamanan produk obat sirup Praxion yang dilakukan oleh laboratorium independen terakreditasi. Ada tiga laboratorium yang melakukan uji termasuk Lab Saraswanti Indo Genetech dan Lab Sucofindo.

Hasil dari kedua lab tersebut menunjukkan bahwa produk Praxion memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia VI suplemen II (memenuhi syarat). Hasil uji ini telah disampaikan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sementara hasil uji dari laboratorium ketiga akan segera dilaporkan setelah proses uji di lab tersebut sudah selesai.



Sebelumnya, PT Pharos Indonesia telah melakukan voluntary recall (penarikan produk secara sukarela) terhadap produk Praxion dari batch terkait sebagai tanggung jawab industri farmasi .

Seluruh mitra distribusi dan penjualan juga diminta untuk sementara waktu tidak menjual produk Praxion sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Selain melakukan uji di laboratorium independen, PT Pharos Indonesia juga melakukan pemeriksaan ulang keamanan produk di laboratorium internal.

"Pengujian dilakukan sesuai dengan aturan Farmakope Indonesia edisi VI suplemen II. Hasil pemeriksaan internal ini menunjukkan produk masih memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia," ujar Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika di Jakarta, Kamis (8/2/2023).



Untuk memperkuat data, secara aktif PT Pharos Indonesia juga mengumpulkan sampel produk dari apotik-apotik untuk diperiksa mutu dan keamanannya secara intensif. PT Pharos Indonesia akan terus bersikap kooperatif dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan serta menunggu arahan terkait langkah lanjutan yang perlu dilakukan.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1872 seconds (0.1#10.140)