Polemik Sri Mulyani dan ICW Soal Audit JKN Makin Seru

Jum'at, 10 Februari 2023 - 14:02 WIB
loading...
Polemik Sri Mulyani dan ICW Soal Audit JKN Makin Seru
Sri Mulyani menggugat ICW ke PTUN terkait informasi yang harus dibuka ke publik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menggugat Indonesia Corruption Watch ( ICW ) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sri Mulyani mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) ke PTUN.



Menanggapi gugatan tersebut, ICW saat ini sedang menyusun rilis resminya. Hanya saja, peneliti ICW, Almas Sjafrina, sangat menyayangkan langkah Sri Mulyani yang melayangkan gugatan itu.

"Soal gugatan tersebut, kami sangat menyayangkan langkah Kemenkeu yang banding atas putusan KIP ke PTUN," ujar Almas kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Bahkan, ICW menyebut Sri Mulyani tidak mau membuka hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Mengapa begitu ngotot tidak mau membuka hasil audit BPKP atas JKN? Penting bagi publik tahu persoalan pengelolaan JKN dan mengawal pembenahannya," ungkap Almas.

Sebagai informasi, melalui gugatan yang terdaftar dalam nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023 itu, ada beberapa permintaan yang diajukan Sri Mulyani ke pengadilan.

Dikutip dari petitum dalam gugatan tersebut, permintaan pertama adalah menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan dahulu termohon Informasi.

Yang kedua, menerima alasan-alasan keberatan yang ia sampaikan untuk seluruhnya. Yang ketiga, menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga meminta kepada pengadilan untuk membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon keberatan dahulu pemohon informasi.



Polemik antara Sri Mulyani dan ICW bermula saat lembaga anti korupsi itu meminta hasil audit investigasi BPKP terhadap BPJS Kesehatan dibuka ke publik. Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa dokumen itu harus dibuka ke publik. BPKP kemudian menggugat keputusan KIP dan dimenangkan oleh PTUN.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4704 seconds (0.1#10.140)